Ketua DPD Gapeknas Lamsel, M. Agung Rulandri di Sekretariat Gapeknas Lamsel, Rabu (14/3/2018).
Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Ketua DPD Gapeknas Kabupaten Lampung Selatan,dannbsp;M. Agung Rulandri, CH, SHdanlrm;, menilai kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten setempat, masih belum layak dan jauh dari harapan masyarakat.danlrm;
danlrm;
Minimnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan proses pengerjaan oleh rekanan yang diduga asal-asalan, dikatakan Agung, menjadi penyebabnya.danlrm;danlrm;
danldquo;Ya, Satuan Kerja terkait seharusnya melihat kualitas dari rekanan terlebih dahulu. Sebagai tindak lanjutnya, pengawasan yang rill menjadi kunci kualitas pembangunan yang baik,danrdquo; kata Agung, di sekretariat DPD Gapeknas Lampung Selatan, Rabu (14/3/18).
danlrm;
Agung juga menyebut, Pemkab Lampung Selatan, juga terkesan mengacuhkan regulasi UU No 12 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi.
danldquo;Akibatnya, pekerjaan pembangunan miris. Terlebih, semestinya OPD lebih prioritas terhadap pengusaha lokal ketimbang pengusaha luar daerah, seperti yang tertuang di Undang-Undang nomor 32 tentang Otonomi Daerah. Yang isinya, kontraktor lokal wajib diutamakan dari pada kontraktor luar. Itu juga sesuai dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo,danrdquo; papar dia.
Dirinya mencontohkan pada sistem pembagian kegiatan di Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Menurut Agung, Satuan Kerja ini “kocok bekem” terhadap lelang kegiatan pembangunan.
danldquo;OPD ini tidak pernah melibatkan kami, khususnya asosiasi. Akibatnya, hasil pembangunannya juga banyak yang kurang memuaskan,danrdquo; tukasnya.
Sekretaris Gapeknas Lampung Selatan, M. Setiawan, ST membenarkan, OPD mesti melibatkan asosiasi dalam pengawasan.dannbsp;danldquo;danlrm;Agar kualitas pembangunan dan sistem pelaksanaan yang notabenenya menggunakan uang rakyat dapat berlangsung sesuai harapan. Saya berharap Pemkab dapat mengerti soal aturan,danrdquo; ujarnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Lamsel, Kuswignyo, SE mengatakan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan OPD, namun, urusan panitia lelang, yakni LPSE.danlrm;
danldquo;Itu sudah kewenangan mereka (LPSE). Dinas hanya pemilik kegiatannya saja, urusan teknisnya disana (LPSE),danrdquo; singkatnya.