Bandarlampung, INTAILAMPUNG.COM – Meledaknya praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) menjadi bukti buruknya pengawasan proses demokrasi pada di Pilgub Lampung. Oleh sebab itu, Panitia Khusus (Pansus) Tindak Pidana Money Politics akan mendalaminya dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Selain mengundang BPK RI, Pansus juga bakal memanggil sejumlah lembaga yang menerima APBD baik untuk penyelenggaraan ataupun pengawasan penyelenggaraan selama tahapan Pilgub Lampung 2018.
danldquo;Besok Pansus akan panggil BPK RI, kita akan minta lembaga ini untuk mengaudit secara khusus penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),danrdquo; kata ketua Pansus DPRD Lampung Mingrum Gumay, Selasa (17/7/2018).
Ningrum menjelaskan, total dana hibah yang dikucurkan untuk Pilgub Rp360 miliar. Terbagi dua, KPU Rp 267 miliar dan Bawaslu Rp92 miliar.dannbsp; Jumlah tersebut dibayarkan dalam dua tahun anggaran.
Pada 2017, KPU Lampung telah menerima Rp44 miliar dan Bawaslu Rp30 miliar. Sisanya dibayarkan pada 2018. Lalu, KPU akan menerima dana hibah Rp223 miliar, sedangkan Bawaslu akan menerima dana Rp62 miliar.
Selain BPK RI, pansus juga bakal memanggil biro keuangan dan kesbangpol. Menurutnya pemanggilan ini sifatnya hanya untuk menanyakan kegunaan anggaran pilgub lalu. danldquo;Kita juga panggil biro keuangan dan Kesbangpol,danrdquo; singkat Mingrum.
Sayangnya, ketika ditanya soal tujuan pemangilan kesbangpol oleh pansus DPRD, Mingrum enggan menjawab. Dia meminta menunggu. danldquo;Besok aja. Sidangnya terbuka kok,danrdquo; ujarnya Mingrum.
Seperti yang diketahui, DPRD Provinsi Lampung membentuk panitia khusus dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Lampung. Pansus itu dibentuk untuk mengusut dugaan kasus politik uang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dilaporkan masyarakat. Kesepakatan pembentukan pansus tersebut mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Lampung, Jum’at (6/7), di Bandar Lampung. (Intai).