Napi Diremisi Hemat Anggaran Biaya Makan dan Minum Perhari

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas lll Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng), terus berupaya menghemat anggaran, guna menghindari Over Crowded. Karenanya seluruh kegiatan harus melalui perencanaan yang matang, dan harus tepat sasaran.dannbsp;

Dikatakan Kepala Lapas Gunungsugih, Syarpani, pemberian remisi bukan sekedar pemberian hadiah, namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan, dimana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas Narapidana dan petugas pemasyarakan, tetapi masyarakat harus faham, bahwa menegakkan aturan adalah wajib.dannbsp;

Kalimat ini disampaikannya, saat upacara pemberian remisi para Napi, bertepatan HUT RI Ke-73 tahun 2018, yang berlangsung di aula Lapas setempat, Jum’at (17/8/2018). Masyarakat juga diharapkan faham dengan maksut dan tujuan pemberian remisi, karena kebijakan pemerintah, yang diberikan bukan tanpa maksut.dannbsp;

“Sejalan dengan nafas Nawacita, yang bernafas revolusi mental, Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan prilaku, menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah, terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis”, jelas Syarpani.dannbsp;

Selain itu, kebijakan pemberian remisi terbukti dapat menghemat biaya makan dan minum para Napi. Remisi umum tahun 2018 ini, juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp212.121 ribu/ orang/ hari, yaitu dengan perhitungan sebesar rata-rata Rp14.700, dikalikan jumlah hari yang dihemat karena remisi.

Pada 2018 ini jumlah Napi yang menerima Remisi Umum (RI) satu (1) yaitu sebanyak 242 orang, 85 orang menerima remisi 1 bulan, 95 orang menerima remisi 2 bulan, 45 orang menerima remisi 3 bulan, 14 orang menerima remisi 4 bulan, dan penerima remisi 5 bulan berjumlah 3 orang. Sedangkan yang menerima RU II, 3 orang langsung bebas usai menerima remisi.

Hingga saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang masih menghuni Lapas Gunungsugih, berjumlah 678 orang terdiri dari 280 orang tahanan dan 398 orang Napi, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya cukup untuk 350 orang.

  Pemkab Lamteng Tambah Rp300 Juta Untuk Tahap Finishing Pengerjaan Kantor Baru Kejari Lamteng

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung, karena para WBP akan lebih cepat bebas, dengan pengurangan masa tahanan pidana,” harap Syarpani. (Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *