JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong. MA malah memperberat vonis terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP itu menjadi 13 tahun penjara.?
Berdasarkan laman kepaniteraan MA yang diakses KORAN SINDO Selasa (25/9/2018), ?perkara atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong terregister dengan nomor perkara 1429 K/PID.SUS/2018. Perkara kasasi Andi Narogong ditangani majelis hakim yang diketuai Mohamad Asikin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Perkara tersebut diputus majelis kasasi pada Minggu (16/9/2018) lalu. Majelis menolak kasasi yang diajukan Narogong dan menolak kasasi untuk perbaikan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan informasi singkat putusan kasasi atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA. Suhadi membeberkan, majelis kasasi menilai Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 (hingga pembayaran adendum kontrak kesembilan pada 2013) secara dengan sejumlah pihak lain.
Sumber: SINDONEWS