Kasus Baiq Nuril, Potret Ketimpangan Antara Atasan dan Bawahan

Kasus hukum yang menyeret Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, NTB dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum

JAKARTA – Kasus hukum yang menyeret Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Direktur LBH APIK Siti Mazuma mengatakan, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nuril dalam kasus penyebaran percakapan berisi pelecehan bisa membuat korban lain takut melapor.

“Kakau kita diam saja ini akan berdampak buruk pada korban-korban pelecehan seksual. Mereka menjadi takut untuk melapor,” kata Siti di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, (24/11/2018).

Siti menilai, Nuril adalah korban kriminalisasi. Siti mengatakan, dugaan pelecehan yang dilakukan atasan Nuril bukanlah kasus pertama di internal SMAN 7 Mataram.

Dalam kasus ini, lanjut Siti, tampak sekali ketimpangan relasi antara kepala sekolah yang memiliki kekuasaan dengan Nuril yang saat itu hanya berstatus tenaga honorer, bawahan.

“Nuril sebagai perempuan merasa tidak ada yang membela. Karena kepala sekolah punya kekuasaan, jadi tidak ada yang membela Nuril,” ucap Siti.

Sumber: SINDONEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.