PT SME: Kesepakatan Dengan Warga Sudah Tercapai

Ket Foto : PT SME melakukan pengosongan lokasi stockpile batubara pasca adanya kesepakatan dengan pemerintah setempat. (Dok. PT SME)

INTAILAMPUNG.COM Pasca adanya keluhan dan penolakan yang disampaikan warga atas debu yang mencemari lingkungan, PT Sentra Mitra Energi (SME) mengklaim saat ini telah mengantongi izin warga.

Direksi Operasinal dan Management PT SME, Alif Naufal menyebut, pihaknya  sudah melakukan pengobatan gratis untuk warga yang mengeluhkan kondisi kesehatannya terganggu karena imbas dari debu batu bara tersebut. dari polemik yang ada kesepakatan dengan warga sudah tercapai.

“Soal keluhan warga kami telah melakukan pengobatan gratis, tepatnya di RT 15 dan 16, sebanyak 38 orang kita berikan pengobatan gratis,” kata Alif Naufal, Selasa, (02/01/2024).

Baca Juga

Ia mengklaim, saat ini, telah mendapatkan persetujuan warga dengan bukti tanda tangan dari warga sekitar.

“Kemarin kan yang belum ada persetujuan hanya warga RT 16 saja, karena sembari jalan, saat ini semua beres,” ucapnya.

Dikatakanya, perusahaan juga telah melakukan penanaman puluhan pohon jenis pohon alpukat guna meminimalisir debu. dan juga penambahan waring (jaring, red).

“Untuk hari ini saja kami telah menambah pemasangan waring sepanjang 50 meter,” tuturnya.

Disinggung soal pihaknya diminta untuk tutup, Alif Naufal menyebut jika pihaknya telah melakukan pengosongan stokpile yang ada di dalam perusahaan tersebut.

Pengosongan dilakukan berkala sebagaimana jadwal bongkar muat kapal. Pengosongan itu sendiri hingga saat ini sudah lebih dari tiga puluh persen dari batubara yang ada.

“Sebetulnya kita kan sudah mengosongkan stokpile yang ada, tapi dengan jadwal kapal  tertentu, jadi bukan hanya satu truk tapi ratusan truk  yang keluar dari tempat kita. kalau itu sudah kosong, maka langsung kita adakan pertemuan dengan warga dan dinas kemarin sudah ada kesepakatan sementara ini mengosongkan stokpile,” tutupnya.(*)

  Di Kecamatan Bumi Ratu Lamteng, Ketua DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2016

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.

LAINNYA