
INTAILAMPUNG.COM – Organisasi Masyarakat, (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tipikor, (BIDIK) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah, untuk melakukan lnspeksi mendadak (Sidak) terhadap cerobong asap, dan dugaan pembuangan limbah ke sungai PT. Lambang Bumi Perkasa, (LBP) pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di Kampung Terbanggi ilir, Kecamatan, Bandar Mataram.
Menurut Ketua LSM BIDIK Lamteng, M. Herman menyebut, bahwa selain permasalahan cerobong asap PT. LBP, pihaknya juga mendapat informasi soal limbah pabrik yang dibuang ke aliran sungai saat hujan turun, untuk mengelabui masyarakat bahwa itu bukan limbah. Artinya pihak DLH Lamteng, harus turun kelapangan guna memantau dan penegakan aturan terkait baku mutu emis, dan pengelolaan limbah PT. LBP.
“Kita khawatir terhadap dampak pencemaran, udara maupun aliran sungai yang diduga tempat pembuangan limbah PT. LBP. Dan untuk memastikan bahwa industri itu mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait penggunaan cerobong yang sesuai standar dan baku mutu emisi yang ditetapkan, dan apakah ada kolam penampungan limbah di sana,” tegas Herman, Sabtu (28/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa, seharusnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dan memastikan bahwa semua industri yang ada di Lamteng, memiliki cerobong asap yang tidak berdampak pada lingkungan, dan telah memenuhi standar teknis dan memiliki izin yang berlaku, itu adalah wewenang DLH untuk mengawasinya.
Ketua LSM BIDIK Lamteng ini, mendesak DLH, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap emisi yang dikeluarkan oleh cerobong asap pabrik atau perusahaan yang ada di Kabupaten Lamteng, maupun soal limbah pabrik, guna memastikan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Persoalan seperti ini kerap terjadi di pabrik maupun perusahaan yang ada di Lamteng. Dan perlu DLH pertanyakan ke pihak PT. LBP apakah perusahaan itu sudah dilengkapi dokumen, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” ujarnya.
Jika dilokasi ditemukan pelanggaran, Herman berharap DLH Lamteng, mengambil tindakan tegas, termasuk pemberian sanksi administrasi, hingga pencabutan izin lingkungan PT. LBP.
Hal itu sebagai sanksi untuk memastikan industri maupun perusahaan akan mematuhi standar emisi, jika beroperasi.

Kemudian antara DLH dan Komisi lll DPRD perlu untuk duduk bersama membahas persoalan-persoalan yang menyangkut industri maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Lamteng beroperasi sesuai aturan yang berlaku. (rki)