
Ket, Foto : Kepala DLH Lamteng Rony Roni Witono
INTAILAMPUNG.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah telah mengirim surat ke DLH Provinsi Lampung atas dugaan pencemaran lingkungan terkait asap cerobong dan limbah PT. Lambang Bumi Perkasa (LBP), pengelolaan kelapa sawit di Kampung Terbanggi ilir, Kecamatan, Bandar Mataram, yang belum lama ini mendapat sorotan dan kecaman dari Ormas BIDIK dan masyarakat setempat.
“Karena perizinan PT. LBP itu di Provinsi Lampung, maka secara otomatis itu menjadi kewenangan DLH Provinsi. Untuk itu kita telah berkirim surat agar dilakukan tindakan, kita tunggu intruksi dari DLH Provinsi. Kita berharap secepatnya ini ditindak lanjuti,” tegas Kepala DLH Lamteng, Rony Witono menanggapi persoalan cerobong asap dan limbah PT. LBP, Senin (30/6/2025).
Artinya, pihak DLH Lamteng, belum bisa mengambil langkah. Terkecuali, apabila pihak DLH provinsi melimpahkan wewenang kepada DLH Lamteng, hal itulah yang membuat penanganan persoalan yang ada di Kabupaten sering tertunda, dan tidak bisa mengambil kesimpulan.
“Dan hal itu sudah ada aturan dan Juklak Juknisnya. Meskipun kita diberikan kewenangan oleh pihak Provinsi untuk bisa melakukan tindakan, sample dan bukti dilapangan, masih tetap kita kirim ke DLH Provinsi Lampung, ,untuk memgeceknya,” ungkap Rony.
Dalam beberapa kasus yang sama, DLH Lamteng, tetap akan menggandeng pihak terkait untuk turun kelapangan, seperti dari pihak Komisi lll DPRD yang membidangi hal ini, atau lembaga yang khusus menangani lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, dan lembaga yang lain.
“Tidak menapik, kami dari DLH Lamteng, sadar bahwa dalam ini, tidak memiliki kewenangan penuh untuk bisa mengambil langkah sendiri tanpa harus berkoordinasi atau menunggu perintah dari Provinsi, tetapi itulah aturan, dan mekanismenya,” tukasnya.
Yang jelas, DLH Lamteng, akan memastikan bahwa PT. LBP mematuhi peraturan terkait pengelolaan limbah dan emisi, termasuk uji kualitas udara dan sistem pengolahan limbah. Jika ditemukan pelanggaran, DLH akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ormas BIDIK Soroti PT LBP Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Desak DLH dan Komisi III Turun Tangan
Sementara terkait hal ini, Ketua Ormas BIDIK Lamteng, M.Herman menegaskan, bahwa pihak DLH bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan peraturan lingkungan, termasuk terkait pembuangan limbah pabrik.
Artinya, lanjut Herman, DLH Kabupaten memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Mereka tidak hanya menunggu perintah dari DLH Provinsi, tetapi juga aktif menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
“Sudah menjadi tugas DLH Lamteng, untuk melakukan pengujian kualitas udara dan air limbah pabrik yang ada di PT LBP dan pabrik – pabrik lainnya yang ada di Lamteng, untuk memastikan pabrik beroperasi sesuai standar. Kemudian saya menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di PT.LBP,” pungkasnya. (rki)