Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Perkara Curas dan Narkotika selama 2018 paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamteng M. Marwan Jaya Putra, SH., mengatakan, bahwa pelimpahan berkas perkara yang masuk ke Kejari Lamteng selama satu bulan bisa mencapai antara 50-60 an kasus.
“Dari 511 SPDP, 486 masuk ke Pengadilan. Sementara yang masuk ke P21 483 perkara. 40 persennya Narkotika dan 30 persen Curas, sisanya perkara umum lainnya,” ucap Marwan, saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019).
Kata Marwan, laporan yang sudah teregister wajib di limpahkan. Namun dalam penanganan perkara tidak semua berkas masuk ke P21. Hal ini lantaran kemungkinan ada perkara berkas yang tidak terpenuhi. Sehingga tidak dilakukan pengiriman.
“Mungkin kekurangan alat bukti. Ada juga SPDP umum, belum ada nama tersangkanya. Maka belum bisa di limpahkan, sehingga SPDP dikembalikan,” terangnya.
Jika perkara itu, selama 14 hari tidak dipenuhi hingga p21, maka Jaksa Penuntut Umum (JUP) wajib mengeluarkan P17, hingga satu bulan tidak ada kejelasan maka berkas SPDP di kembalikan ke Polres. “SPDP dikembalikan, bebas demi hukum. Jika selesai. Tapi ini juga tergantung pelaporan, mereka.(polisi),” jelasnya.
Marwan menambahkan, untuk mengatasi tingginya peredaran Narkotika di Lamteng, pihaknya telah mewacanakan suatu kegiatan pengenalan ke masyarakat dan pelajar akan dampak dan bahaya Narkotika.
“Kita ingin buat kegiatan yang bekerjasama dengan Polres dan BNN yakni suatu kegiatan pengenalan bahaya Narkotika ke masyarakat dan pelajar. Kita ingin bukan hanya buat kegiatan, tapi juga ada bener di sekolah dan kampung. Cuman sekarang banyak bener caleg bingung naroknya,” tuntasnya. (Intai).