BANDARLAMPUNG, INTAILAMPUNG.COM – Tiga anggota DPRD Provinsi Lampung resmi dilantik, dalam sisa masa jabatan 2014-2019. Melalui rapat paripurna istimewa DPRD Lampung, di kantor DPRD Lampung. Senin (21/1/2019).
Ketiga legislatif yang di PAW (Pengganti Antar Waktu) diantaranya, Midi Iswanto dan Khaidir Bujung dari PKB serta Yozi Rizal dari partai Hanura. Ketiganya digantikan Supriyanto, Khoiri, dan Riswansyah Djahri yang resmi dilantik dalam sisa masa jabatan 2014-2019. Sesuai keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo, berdasarkan surat nomor 161.18-8766/2018 21 Desember 2018. Khaidir Bujung, kemudian 161.18-8768, Midi Iswanto, 18-8767 dan Yozi Rizal.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal dengan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis serta 23 anggota DPRD serta forkopimda.
Menurut Ketua DPRD Lampung, dalam rapat paripurna, bahwa pada prinsipnya PAW, Khaidir Bujung, Midi Iswanto dan Yozi Rizal itu sesuai dengan tatib DPRD Lampung pasal 123, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri. “PAW diambil sumpah dipimpin pimpinan DPRD,” katanya.
Sementara itu, Sekwan Tina Malinda, membacakan surat keputusan Mendagri, terhadap ketiga anggota DPRD yang di PAW, bahwa menimbang, mengingat, memutuskan, meresmikan Supriyanto sebagai PAW anggota DPRD Lampung sisa masa jabatan 2014-2019. Pengucapan sumpah atau janji Dilakukan paling lambat 60 hari kerja setelah keputusan menteri ini diterima.
“Ini berlaku setelah pengucapan janji dan sumpah. Ditetapkan di Jakarta oleh Mendagri Tjahyo Kumolo 21 Desember 2018,” ungkapnya.
Kemudian Keputusan Mendagri nomor 161. 18-8769 tentang PAW Anggota DPRD Lampung Khoiri dan surat nomor 161.18-15 tertanggal 2 Januari 2019 meresmikan mengangkat Riswansyah Djahri sebagai pengganti antar waktu terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji. (Adv).