Curi Dua Karung Gabah, Nurdin Efendi Terancam 9 Tahun Penjara 

INTAILAMPUNG.COM – Anggota Polsek Trimurjo tangkap pelaku Pencurian dengan pembaratan (Curat). Nurdin Efendi (34), warga Dusun 1 Kampung Pujokerto Kecamatan Trimurjo, Lamteng, ditangkap lantaran telah terbukti melakukan pencurian dua karung gabah milik Kuswantoro (40) warga Dusun 2 Rt. 02, Rw. 04 Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten, Lamteng.

Pelaku, ditangkap sekira pukul 00.50 WIB di jalan Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng. Setelah mendapat laporan dari korban Riko Kuswantoro ke Polsek Trimurjo. Dengan nomor : LP/ 53  -B/ l /2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, tanggal 30 Januari 2020.

Menurut Keterangan Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si., korban meletakan 2 karung gabah dan gabah yang lainnya di teras rumah dan saat di cek kembali sudah tidak ada.

“Pelaku yang sudah berhasil mengambil gabah milik korban langsung kabur menggunakan motor miliknya, namun saat kabur, pelaku di ketahui oleh saksi,” kata Kapolsek.

Lanjut kata Kurmen Rubiyanto, kemudian pelaku di kejar oleh saksi, pada saat motor pelaku yang sedang membawa dua karung gabah akan berbelok ke kiri, pelaku hilang keseimbangan. Kemudian pelaku dan motornya terjatuh, kemudian para saksi menangkapnya dan menyerahakan pelaku ke Polsek Trimurjo.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, Nurdin Efendi dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (intai).

Baca Juga

LAINNYA