Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Lampung Barat, INTAILAMPUNG.COM – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Way Krui Pekon Tembakak Way Sindi Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil laporan korban Zapriyansyah Bin Alkodri, (31) dengan LP /B-.600 / X / 2020 / Polda Lampung / Res Lambar / Sek Peteng, tanggal 15 Oktober 2020. Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, serta keterangan saksi Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Aiptu Kadarahman, S.H mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Anshori BM Sidik mengatakan, bahwa dari hasil olah tkp serta ketarangan saksi pelaku bersail diamankan.

“Pelakunya dua orang, Joska Saputra (20) warga Way Krui Pekon Tembakak Way Sindi dan Jeendri Winata (17) warga Pemangku Asad Pekon Way Sindi, keduanya kita amankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Polsek,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Aiptu Kadarahman, menyampaikan, bahwa kedua pelaku melakukan aksinya saat korban dalam keadaan tidur. Sekira pukul 02.00 Wib pelaku masuk kedalam rumah dan berhasil membawa kabur Handphone Merk Vivo Y12 dan uang tunai Rp 10 juta. Korban mengalami kerugian Rp. 11.999.000.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi Alkodri, identitas pelaku berhasil kita kantongi. Dan selanjutnya kita lakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Dari tersangka kita amankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Satu Unit Handphone Merk Vivo Y12 Tipe 1904 warna Merah, satu keping Kartu sim Telkomsel dengan nomor :0025000010208929 dan satu unit Sepeda motor Dengan merek YAMAHA Jupiter MX Dengan warna Biru Putih.

“Atas perbuatan kedua tersangka, kita jerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (saipul/intai).