Ket Foto. Pelaku DPO curat yang berhasil diringkus, saat di Polsek Waypengubuan
INTAILAMPUNG.COM – Seorang daftar pencarian orang (DPO) curat diringkus Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, Kamis (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Yakni Nizar Sahruddin (20), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan.
Kapolsek Waypengubuan mewakili Kapolres Lamteng AKBP M. Ali Mansur menyatakan tersangka merupakan DPO curat. “DPO curat. Aksi yang dilakukan pada Minggu (9/2/2020). Korbannya Muhendik (54), warga Kampung Lempuyangbandar,” katanya.
Ketika itu, kata Ali, korban bersama istri dan anaknya istirahat tidur. “Pada pukul 03.00 WIB, korban dibangunkan anak perempuannya memberitahukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban bangun mengecek. Alangkah terkejut karena TV LED merek Polytron 24 inci, satu tabung gas, satu HP Samsung, dan uang Rp200 ribunya hilang. Korban melapor ke polisi,” ujarnya.
Menerima laporan, kata Ali, pihaknya melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan diketahui siapa pelakunya. Pada Kamis (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB diketahui keberadaan tersangka. Anggota langsung bergerak menangkap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa tabung gas elpiji 3 kg dan motor Honda Revo BE 7534 LU. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (rls)