INTAILAMPUNG.COM – Salah satu anggota Komisi lV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Toni Sastra Jaya mengecam, dan meminta pihak terkait mengusut dugaan penggelapan dana iuran dengan dalih pembangunan pagar Sekolah SMPN.1 Putra Rumbia, yang dilakukan oleh ketua Komite sekaligus mantan Kepala Kampung setempat.
“Ya, terkait dengan berita yang beredar, saya katakan bahwa tidak ada alasan terkait Politik, atau lainnya. Apabila dalam hal ini ada unsur pidananya, saya minta pihak terkait mengusutnya. Apapun bentuk iuran yang di galang oleh pihak komite Sekolah, tidak di perkenankan. Apa lagi dengan dalih pembangunan,” tegas Anggota Fraksi Demokrat ini, Sabtu (16/07/2022).
Menurut Ketua pembina LBH Law Firm Tosa and Partner ini menjelaskan dimana, dirinya sangat mengecam apapun bentuk pungli, baik yang dilakukan oleh lnstansi, maupun oknum. Dan tentunya dalam hal ini perlu di selidiki, dan di usut sampai tuntas kebenarannya, oleh pihak terkait. Apabila hal itu terbukti perlu tindakan tegas dari pihak APH maupun pihak terkait.
“Dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sangat jelas menjelaskan bahwa komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” ujar Toni Sastra.
Terpisah, menurut Kepsek SMPN.1 Putra Rumbia, Zaini Anwar yang menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait hal itu, dimana dirinya baru beberapa bulan ini menjabat sebagai Kepsek, menggantikan Kepsek yang lama, yang saat ini menjabat sebagai guru di sekolah yang sama.
“Terkait hal itu saya kurang paham mas, coba klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan, atau yang mengetahuinya,” pinta dia. (red)
