INTAILAMPUNG.COM – Menanggapi rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) yang ingin membawa persoalan SK Bupati Lamteng ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), terkait pemutasian guru Mursiyatun. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lamteng tetap akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika SK mutasi Mursiatun tidak dibatalkan.
Wakil Ketua PGRI Lamteng Drs. H. Sarjito, M.M., mengatakan, bahwa jika DPRD ingin membawa permasalahan pemutasian guru Mursiyatun ke Kemenpan-RB atau KASN, itu merupakan hak dan ranah tugas pokok dewan yang terhormat.
“Kita punya jalan sendiri. Karena sebelumnya, bu Mursiyatun minta bantu ke PGRI,” ucap Sarjito, saat dikonfirmasi, Kamis (16/03/2023).
Upaya kita membantu Mursiyatun ini, kata Sarjito, adalah dengan melakukan pertemuan bersama Bupati Musa Ahmad, yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan kita juga sudah membuat telaah lima rekomendasi, salah satunya minta tidak dipindah tugas.
“Namun, upaya kita sampai dengan saat ini, belum mendapat respon. Baik dari dinas terkait maupun Bupati Lamteng,” jelasnya.

Sarjito menjelaskan, bahwa sampai dengan saat ini, pihak PGRI masih menunggu respon dari Pemerintah Daerah. “Jika SK Mursiyatun tidak dikembalikan seperti semula, maka PGRI akan menempuh jalur hukum, dengan mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Lampung Tengah nomor 85/KPTS/B.a.VII/04/3023//, ke PTUN,” tegas Sarjito.
Sarjito menegaskan, bahwa PGRI sudah berusaha membantu untuk menyelesaikan permasalahan Mursiyatun. Semua dilakukan sesuai dengan permohonan Bu Mursiyatun yang mohon untuk dibantu.
“Bagaimana PGRI tidak menggugat ke PTUN, menghadap ke Bupati dan audensi sudah dilakukan. Jadi supaya itu kembali seperti semula ya harus melalui PTUN,” tegasnya.
Disinggung soal tidak adanya surat kuasa yang dibuat oleh Mursiyatun, untuk melakukan gugatan terhadap SK mutasinya.
Sarjito menjelaskan, bahwa PGRI menerima surat tertulis dari Mursiyatun yang minta dibantu dari PGRI untuk menyelesaikan permasalahannya.
“Betul, tapi dia (Mursiyatun,red) memberikan surat tertulis kepada Ketua PGRI minta dibantu agar tetap ditempatnya bertugas. Karena sudah nyaman dan beradabtasi dengan lingkungannya. Tidak memberikan surat kuasa tidak ada masalah, karena ini organisasi lembaga dan beliau minta di bantu maka upaya dari PGRI adalah melalui PTUN dan yang menggugat adalah lembaga PGRI bukan Mursiyatun,” jelasnya
Sarjito menambahkan, meski pun DPRD Lamteng juga berupaya membantu menyelesaikan masalah tersebut. Namun PGRI Lamteng juga akan terus mengawal proses ini sampai selesai.
“Saya sudah menghubungi Dewan Kehormatan Guru Provinsi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Provinsi, serta LKBH Pengurus PGRI Pusat, Dewan Kehormatan Pengurus PGRI Pusat, serta Dewan Pakar PGRI. Karena kita tidak ada motif lain yaitu hanya membantu guru,” pungkasnya. (*)
Redaksi.












