Intailampung.com-Achsanul Qosasi ditetapkan jadi Tersangka dalam Penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023.
Kasus itu berkenaan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1 sampai 5 oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.
Di kasus ini, Achsanul Qosasi bertindak sebagai Anggota BPK RI.
Achsanul Qosasi jadi Tersangka atas dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Anggota BPK RI.
Sebelum diumumkan berstatus Tersangka, Achsanul Qosasi terlebih dulu menjalani pemeriksaan.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi AQ [Achsanul Qosasi] atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, Saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka,” ungkap Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menuturkan bahwa pada 19 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Grand Hyatt Hotel, Tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai kurang lebih Rp40 miliar.
Uang itu disebut bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang telah berstatus Tersangka.
Uang tersebut diberikan kepada Achsanul Qosasi melalui dua orang perantara yang bernama Windi Purnama dan Sadikin Rusli -keduanya juga berstatus Tersangka.
“Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH [Irwan Hermawan] melalui Tersangka WP [Windi Purnama] dan Tersangka SR [Sadikin Rusli],” ungkap Ketut Sumedana.
Atas penetapan Tersangka ini, Achsanul Qosasi selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 sampai 22 November 2023,” ucap Ketut Sumedana.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Achsanul Qosasi yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan status hukum kepada Achsanul Qosasi tersebut menambah daftar panjang nama para Tersangka di kasus ini.
Jika ditotal, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka di kasus yang turut menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate ini.












