Ket Foto: Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 November 2023.
INTAILAMPUNG.COM – Komisi III DPRD Bandar Lampung minta Pemkot setempat bersikap tegas menindak manajemen hotel Grand Mercure yang belum memenuhi rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta menyebut, dengan belum terpenuhinya rekomendasi yang dikeluarkan Dishub, pihaknya mendorong Grand Mercure untuk segera melengkapi.
“Belum dilengkapi rekomendasi Dishub kok tahu-tahu sudah nekat grand opening, ini lah yang kami pertanyakan,” kata Dedi Yuginta, Senin (20/11/2023).
Dalam hal ini, pihaknya meminta walikota untuk turun ke lokasi meninjau dan jika diperlukan mencabut izin operasionalnya. Sebab, kata Dedi, jika dilakukan pembiaran hal ini dapat menjadi contoh bagi pengusaha lain yang ingin berinvestasi di kota Bandar Lampung.
“Jangan tebang pilih, kalau pengusaha tidak ikuti aturan, ya harus ditertibkan, sebaiknya walikota juga mengevaluasi perizinan Grand Mercure,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Komisi III sebelumnya telah melakukan sidak ke lokasi. Dari hasil sidak itu, DPRD Kota Bandarlampung mendapati bahwa beberapa rekom perizinan milik Grand Mecure belum dilengkapi.
“Seperti lahan parkir, itu kan ada ruang pertemuan Ballroom dengan kapasitas ratusan orang harusnya bisa di sesuaikan dengan kapasitas lahan parkir. Kami takut nantinya menimbulkan kemacetan di jalan Raden Intan,” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota bandarlampung Ilham Alawi, pihaknya menilai terdapat pembiaran oleh pemkot setempat.
“Kemarin sudah pembukaan sementara perizinan belum lengkap, kenapa bisa begitu apa ada pembiaran. Tidak mungkin pemkot tidak melihat Grand Mercure sudah peresmian,” kata Ilham Alawi.
Dia menyarankan agar aktifitas operasional Grand Mercure dapat dihentikan sementara, sampai proses perizinan selesai dipenuhi oleh pihak Grand Mercure.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.












