
INTAILAMPUNG.COM – Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra kembali menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk menyerahkan alat bukti tambahan, dalam perkara dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, pada laporan Laskar Lamteng, pada 11 Agustus 2025 lalu telah di jawab pihak Kejari Lamteng, agar pihak Laskar dapat segera melengkapi alat bukti tambahan, supaya perkara yang dimaksud segera di proses dan di tindaklanjuti.
“Alat bukti tambahan, seperti yang diminta pihak Kejari telah kita serahkan. Kita berharap pihak Kejari bisa berkoordinasi dengan pihak siber Kejagung RI untuk membuka hasil percakapan antara AR (Saksi mahkota) dan KJS (Ketua fraksi PDI Perjuangan Lamteng) pada saat membicarakan soal adanya aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan. Bila hasil percakapan itu bisa terbuka, tidak ada lagi alasan pihak Kejari untuk tidak menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Yunisa, usai keluar dari Gedung Kejari Lamteng, Senin (22/9/2025).
Yunisa menyebut, alat bukti yang diserahkan ke Kejari hari ini dinilai sudah cukup untuk menguak kebenaran, dan semua tanda tanya selama ini, yang di meyakini perkara ini tidak akan bisa berjalan.
Sementara, pihak Kejari diminta untuk dapat memanggil kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima dalam perkara ini.
Sehingga pihak yang terkait dalam perkara ini dapat di konfrontir, dan hasil pecakapan antara AR dan KJS akan menjadi dasar pembuktian bahwa perkara ini bukan isu atau opini kosong yang selama ini kita gaungkan dalam memberatas KKN khususnya di Kabupaten Lamteng.
“Perkara ini akan segera diproses seksi pidana khusus Kejari Lamteng. Kita aka lihat, siapa yang akan menjadi pesakitan dalam perkara gratifikasi ini, dan akan menjadi pintu masuk pihak Kejari Lamteng untuk mengungkap perkara lainnya,” tegas Ketua Laskar Lamteng ini.
Sudah jelas menurut Ketua Laskar Lamteng ini, dalam UU Gratifikasi” merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C yang membahas mengenai gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Apabila perkara ini benar-benar di proses, tidak menutup kemungkinan, akan banyak fraksi partai politik lain yang ikut terseret, bahkan petinggi di Pemkab Lamteng, bisa terseret dalam perkara gratifikasi ini,” pungkasnya. (rki)