IMG-20251016-WA0007

INTAILAMPUNG.COM– Warga masyarakat yang ada di seputaran perkantoran Pemkab Tulang Bawang meminta kepada DPRD guna mempasilitasi pelepasan hak atas tanah yang saat ini di kuasai oleh warga, Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam kesempatan Hearing dengan Ketua Pansus HGB DPRD Tulang Bawang yang di hadiri langsung oleh Ketua DPRD Aliasan , Ketua Pansus HGB Aliansyah, wakil ketua Edi Anwar, Sekretaris Deki beserta Anggota .

Salah satu perwakilan masyarakat yang berada di seputaran Perkantoran Pemkab Tulang Bawang Suhendri Umar mengatakan, kedatangan kami ke DPRD Tulang Bawang hanya untuk meminta Pihak DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkab guna melakukan pelepasan hak atas tanah yang saat ini mereka kuasai.

” Selama ini hak atas tanah kami tidak dapat di buatkan sertifikat oleh BPN dengan alasan lokasi tanah kami berada dalam sertifikat HPL pemkab Tulang Bawang”

Di tegaskan ya, keturunan kami atas nama ahli waris Ali Cahaya Negara hanya menghibahkan tanah seluas 25 ha akan tetapi kami tidak tahu menahu ternyata sertifikat HPL pemkab Tulang Bawang sudah mencapai seluas 107 Ha.

“Maka dari itu kami meminta kepada Pansus HGB DPRD Tulang Bawang untuk mendorong melakukan Pelepasan Hak atas tanah tersebut sehingga dapat di buatkan sertifikat oleh BPN sesuai dengan Bukti – bukti pendukung yang telah kami serahkan ke Pansus HGB”

Sementara itu Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan mengatakan setelah mendengarkan pemaparan dari perwakilan masyarakat , selanjutnya memberikan masukan kepada Pansus HGB untuk secepatnya memanggil Pemkab Tulang Bawang serta instansi terkait guna menindaklanjuti keluhan masyarakat di seputaran Perkantoran Pemkab Tulang Bawang.

Sedangkan untuk perwakilan masyarakat , Aliasan meminta Fotocopy Berkas – berkas pendukung yang jelas serta kronologis awal mulai dari kepemilikan awal sampai penghibahan lahan untuk lokasi Perkantoran Pemkab Tulang Bawang mengingat fotocopy yang mereka terima saat ini sudah banyak yang tidak terbaca dengan jelas serta dapat menghadirkan pelaku sejarah penghibahan lahan seluas 25 Ha oleh ahli waris lokasi lahan hibah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.