
INTAILAMPUNG.COM – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8 miliar memasuki babak baru.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk ketiga kalinya.
Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri.
Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
“Aspek penyidikan terus kami kembangkan. Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Armen menegaskan, bahwa semua pihak yang telah dipanggil, termasuk Dendi dan Zainal, masih berstatus sebagai saksi.
Ia mengimbau, publik untuk bersabar menanti perkembangan kasus.
“Penyidikan sedang berjalan. Kami harap dukungan dari semua pihak agar proses ini bisa selesai secara tuntas dan cepat,” ujarnya.
Terkait penggeledahan di kediaman pribadi Dendi Ramadhona beberapa waktu lalu, termasuk isu penyegelan rumah mewah milik sang mantan bupati, pihak Kejati memilih irit bicara. Armen menyebut, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Nanti akan kami sampaikan ke publik hasilnya pada waktu yang tepat,” pungkasnya. (**)