INTAILAMPUNG.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung Tengah berjanji akan mengawal kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang buruh pabrik pengolahan singkong bernama Sri Joko Susilo (49), warga Dusun VI Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah di PT Bukit Kencana Mas (BKM).
Atensi tersebut diberikan serikat pekerja supaya hak korban dan keluarganya segera diberikan dan menuntut pihak perusahaan untuk menepatinya, serta melakukan evaluasi agar kejadian kecelakaan kerja bahkan hingga memakan korban jiwa tidak terulang lagi.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamteng Raston Nawawi mengatakan, dia turut berduka cita atas meninggalnya satu orang buruh pabrik singkong yang terjadi saat jam kerja.
Dia mengatakan, dengan kejadian ini diharap bisa menjadi pelajaran untuk seluruh pekerja dan manajemen perusahaan untuk mementingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Harapan kami buat perusahaan tersebut dan dinas terkait supaya memberikan hak-hak dan kewajiban untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
“Dan kami mengingatkan untuk perusahaan dan dinas terkait untuk jangan coba-coba mencurangi atau tidak memenuhi hak dan kewajiban untuk korban, karena kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” ucap Raston.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja tewas dalam kecelakaan kerja di PT Bukit Kencana Mas (BKM), Dusun I, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Insiden kecelakaan itu yang terjadi pada Rabu (22/10/2025) pukul 15.00 WIB.
Akibatnya, seorang buruh pabrik bernama Sri Joko Susilo (49), warga Dusun VI Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, meninggal dunia. (red)
