INTAILAMPUNG.COM – Tim Satuan Intensifikasi Gerakan Masyarakat Sadar Pajak dan Retribusi, atau yang juga dikenal dengan sebutan “Tim Siger Mas Paksi” di Kabupaten Lampung Tengah, adalah satuan khusus yang dibentuk pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah, (Dispenda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Plt Kepala Bapenda Lamteng, M. Anton Wibowo menyebut bahwa, tim bertugas memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah.
“Pada dasarnya, tim ini berfokus pada kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, yaitu: Intensifikasi: Upaya meningkatkan penerimaan dari wajib pajak dan objek pajak yang sudah terdata.
Ekstensifikasi: Upaya memperluas basis pajak dengan mencari dan mendaftarkan wajib pajak atau objek pajak baru,” terangnya, Senin (27/10/2025).

Dimana menurut Anton, tugas dan peran utama tim, adalah mensosialisasi dan mengedukasi wajib paja, yang artinya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, melakukan pendataan ulang wajib pajak untuk memastikan data yang ada akurat dan terkini, serta melakukan penagihan secara aktif kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sementara tim akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat desa, untuk mempercepat penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan penagihan, dan melaporkan perkembangan penerimaan pajak dan retribusi kepada pimpinan daerah.
Salah satu kasus yang ditemukan di Kab.Lampung Tengah yaitu, tim ini secara khusus bertugas untuk mendorong masyarakat agar disiplin membayar pajak dan retribusi.
“Artinya tugas tim yang kita bentuk sangat membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengoptimalan sektor pendapatan. Kemudian melaksanakan tugas-tugas teknis yang mendukung kegiatan intensifikasi, seperti yang dilakukan oleh tim intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah lain,” pungkas Anton Wibowo. (rki/red)
