IMG-20251028-WA0045

INTAILAMPUNG.COM – Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Umum, Lampung Tengah (Lamteng) terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada kegiatan pelantikan Bupati Lampung Tengah, di lstana Negara Jakarta, pada 20 Februari 2025 lalu.

Hal ini ditemukan banyaknya jumlah uang yang dicairkan oleh bagian umum pada bulan Maret 2025 dengan jumlah Rp.335.729.999.00 melalui payroll rekening atas nama Setda Pemkab Lampung Tengah.

Menurut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, M Hefki Aburizal, S.M, menyebut, bahwa dugaan manipulasi dilakukan oleh Kabag Umum, Hajirin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Informasi yang saya Terima 80% baik Kepala OPD maupun ASN yang masuk dalam kegiatan tidak menerima dana SPPD pada pelantikan Bupati Lampung Tengah,” kata Hefki saat di temui di kantornya, Senin (27/10/2025).

Hefki menambahkan, pihaknya juga menemukan angka yang bervariasi dari jumlah angka yang dicairkan “penerima ada kisaran dari mulai ratusan ribu sampai ratusan juta rupiah.

Ironinya, dari keterangan beberapa Kepala OPD dan ASN yang namanya tertera dalam SPPD menyebut tidak hadir dalam acara pelantikan yang dimaksud, namun dana SPPD tetap mereka cairkan, dengan besaran anggaran SPPD yang bervariasi.

Bahkan yang bersangkutan Kabag Umum Setdakab Lamteng, Hajairin diduga menerima anggaran sekitar Rp.107 juta yang masuk ke kantong pribadinya, dari nilai anggaran kegiatan sebesar Rp.335,729.999 juta tersebut.

Namun sayang saat diklarifikasi kepada Kabag Umum Setdakab Lamteng, Hajairin melalui telepon dan pesan WhatsApp yang bersangkutan tidak merespon, meski dalam keadaan aktiv dan pesan di baca.

Tertera dalam fayroll anggaran yang dimaksud tertanggal 20 Maret 2025 dengan nama user creator : Meri. Sementara user veripikasi adalah Aliimron, dan untuk user otoritas atas nama Rusmadi, dengan keterangan GU Umum, dengan nomor rekening 385.00.05.00453.3 atas nama Setda Pemkab Lamteng. Dengan total transaksi Rp.335.729.999.00.

  Komisi V DPRD Lamteng Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penggelapan Dana Iuran di SMPN 1 Putra Rumbia

Atas dasar itu, PGK Lamteng berencana membawa temuan ini ke pihak APH khususnya Kejari Lamteng, untuk mengusut benang kusut dalam dugaan praktek korupsi di tubuh Bagian Umum Setdakab Lamteng ke ranah hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.