IMG-20250609-WA0002

INTAILAMPUNG.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, SE, M,Sos.l mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tentang pedoman pemberian kompensasi kepada penerima layanan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

SK Nomor : 420/006/01/D.a.V1.01/2024 dikeluarkan Kadisdikbud Lamteng, dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang baik serta dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap warga negara dan penduduk atas penyelenggaraan pelayanan publik di Disdikbud Kabupaten Lamteng.

Dari keterangan Kadisdukbud Lamteng, menjelaskan bahwa SK tersebut dikekuarkan guna meningkatkan pelaksanaan tugas tanggung jawab dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Lamteng.

“Tujuannya adalah meningkatkan kepuasan masyarakat, meningkatkan kinerja unit layanan publik, meningkatkan kinerja petugas layanan, dan menjadi stimulus bagi petugas layanan untuk memperbaiki layanan,” ujar Nur Rohman, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, hal itu dipandang perlu untuk menciptakan suatu metode yang mengatur pemberian Rewad dan Punishment serta kompensasi atas keterlambatan pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamteng, berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud perlu ditetapkan dengan surat Keputusan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Undang-undang nomor 49 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman dan pelayanan serta penyusunan penerapan standar pelayanan publik.

“Selain Punishment kepada petugas pelayanan, kita juga akan memberikan kompensasi kepada penerima layanan, agar terciptanya budaya pelayanan publik yang prima, transparan dan efesien. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian Negara, membangun integritas pegawai Disdikbud Lamteng, dan menyediakan pelayanan yang baik dan nyaman bagi penerima layanan,” ungkapnya.

“Jenis kompensasi yang diberikan kepada pengguna layanan adalah, penggatian surat keterangan yang salah, pemberian minuman ringan, pemberian makanan ringan, pengantaran surat keterangan yang salah atau terlambat dalam pemberian,” jelas Nur Rohman.

  Ditemani Gubernur Ridho Ficardo, Presiden Jokowi Mulai Lawatan di Lampung

Adapun ruang lingkup dalam pemberian kompensasi pada penerima layanan Disdikbud Lamteng, mencakup hal-hal yang terkait dengan keterlambatan dalam proses pelayanan yang disebabkan oleh kelalaian petugas.

Penerima layanan yang berpotensi mendapatkan kompensasi yaitu : Penerima layanan rekomendasi mutasi Guru yang tidak mendapatkan layanan atau mendapatkan layanan yang lebih dari 50 menit.

Pengesahan / Legalisisr Ijazah STTB / IJAZAH / DANEM / SKHU/SKYBS, yang mendapatkan layana lebih dari 45 menit. Penerbitan Nomor Pokok Nasional (NPSN), yang mendapatkan layanan lebih dari 3 hari kerja.

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang menerima layanan lebih dari 3 hari kerja. Penerbitan angka kredit, yang dapat mengambil hasil penilainnya lebih dari 5 jam 45 menit.

Pengesahan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang mendapatkan layanan lebih 20 hari kerja,l. Penerbitan rekomendasi mutasi siswa, yang mendapatkan layanan lebih dari 65 menit.

Pengurusan surat keterangan penggati Ijazah STTB / IJAZAH /DANEM/SKHU/SKYBS, yang dapat mengambil surat keterangan lebih dari 2 hari kerja, dan Penerbitan nomor registrasi sanggar yang mendapatkan layanan lebih dari 2 hari kerja.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagai mana mestinya,” pungkas Kadisdikbud. (rki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.