INTAILAMPUNG.COM – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lampung Tengah, diduga jadi target dugaan korupsi (bancakan) oleh oknum Dinas terkait.
Proyek pembangunan SPAM anggaran tahun 2025 itu diketahui tersebar di 11 titik lokasi se-Kabupaten Lamteng, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.208.000.000 yang diduga dikendalikan oleh Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya, (DPKP2CK) Lamteng, Ahmad Ansori.
Dalam kasus ini, kuat dugaan ada sistem bagi-bagi fee antara pelaksana proyek dengan Sekretaris DPKP2CK untuk mengkondisikan siapa pemenang lelang, adanya perubahan spesifikasi proyek, dan pekerjaan yang tidak sesuai standar, yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lokasi pembangunan itu terletak di 11 titik lokasi seperti:
1. Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
2. Kampung Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu.
3. Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman.
4. Kampung Trimulyo Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
5. Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
6. Kampung Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia.
7. Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji.
8. Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia.
9. Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman.
10. Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman.
11. Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputih Banyak.
Diketahui, dari 11 titik lokasi pembangunan SPAM itu, di kerjakan oleh 7 CV Kontraktor.
Artinya, ada CV yang mengerjakan 2 paket proyek atau lebih, tentunya hal itu menjadi tanda tanya, dan besar kemungkinan bahwa proyek SPAM itu tidak dilelang sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Melainkan di kondisikan dengan cara penunjukan langsung (PL) oleh oknum Dinas terkait.
Dari informasi (Fs) salah satu warga yang berada tidak jauh dari lokasi proyek menyebut bahwa, tidak ada papan informasi yang tertera dilokasi proyek, bahkan pembangunan dilakukan terburu-buru yang mengakibatkan pembangunan asal jadi.
“Dari awal pembangunan memang sudah janggal, seolah-olah kejar target, terburu-buru, dan benar setelah selesai pembangunan, tower penampungan airnya merembes, bocor. Bahkan di Kampung sebelah sampai saat ini airnya tidak mengalir,” ungkap Fs kepada awak media ini, Selasa (6/1/2026).
Bahkan yang lebih parahnya lagi, dari keterangan warga menyebut bahwa, lokasi pembangunan SPAM itu, pemilik tanah tidak mendapatkan ganti rugi, dan hal ini merupakan masalah serius dan melanggar hukum. Karena pembebasan lahan untuk kepentingan umum wajib disertai ganti rugi yang layak sesuai undang-undang (UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum).
Dan, warga pemilik tanah berhak untuk menuntut ganti rugi (berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain) melalui musyawarah, atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri jika tidak sepakat, serta melaporkan ke pihak terkait seperti BPN atau Kejaksaan.
Untuk itu, organisasi masyarakat sipil Lamteng, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum, (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kasus proyek SPAM di Kabupaten Lamteng, dan memanggil pihak Dinas terkait, seperti Sekretaris DPKP2CK, PPK dan PPTK yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Lamteng, untuk dimintai keterangan. (rki/red)












