Tersangka Idris Akui Raub Pertama Yang Menujah Amir

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Sidang ke empat perkara Raub kembali di gelar, di pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Kamis (10/1).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban dan tersangka dalam kasus penganiayaan Kepala Kampung Haji Pemanggilan Amirsyarifudin.

Diantaranya, Raub (tersangka utama), Idris (tersangka penganiayaan Syamsudin) yang turut membantu menganiaya korban (Amir), Ibrahim (pelaku yang turut serta menganiaya Amir (statusnya masih dalam penyidikan, belum dijadikan tersangka).

Syamsudin (korban) statusnya ditetapkan tersangka, akibat di duga telah melukai (Ibrahim), yang ikut membantu Amir saat di kroyok ketiga pelaku.

Dalam keterangan saksi tersangka Idris, hakim bertanya siapa yang melukai terlebih dahulu? Dihadapan hakim dan jaksa Idris mengakui bahwa, setelah cekcok mulut, Raub yang terlebih dahulu melakukan penujahan kepada korban (Amir). “Raub yang terlebih dahulu menujah Amir, kemudian saya menujah Syamsudin,” terangnya.

Sementara, dalam keterangan Ibrahim, pihaknya menyangkal jika keikut sertaannya dalam kejadian, turur membantu raub dalam menganiaya Amir.

“Saya pada saat cekcok mulut, antara Amir dan Raub dibelakang, karena merasa terancam saya bawa sepotong kayu. Kemudian saya di bacok oleh Syam,” ucapnya.

Namun hal ini, sangat berbeda jauh dengan keterangan yang di berikan oleh Amir (Kakam). Pasalnya, pada saat kejadian, Amir mengatakan, bahwa Ibrahim turut serta dalam menganiaya dirinya dengan sebilah tombak.

“Ketiga pelaku semuanya membawa tombak, Ibrahim melukai tangan saya dengan membacokkan tombaknya (dengan cara disabetkan) kearah saya, kemudian saya tangkap dengan tangan. Tidak mungkin jika dia bilang tidak terlibat,” ucap Amir.

Sementara, dalam keterangan JPU, dari hasil keterangan-keterangan yang di berikan diakuinya tidak ada yang sinkron dengan.

“Keterangan tidak ada yang sinkron, kita kembali pada unsur. Jelas orangnya dan alat yang di gunakan untuk melukai,” jelasnya.

  Bupati Winarti Ikuti PKPDN Dari Kementrian

Dalam kasus ini, siapa yang mendatangi duluan? Jika mereka mendatangi korban (Amir) dengan niat dan langkah yang sama untuk melukainya maka di situ mereka sudah bersalah.

“Siapa yang mendatangi duluan. Jika dalam ketarangan ada yang mengatakan Ibrahim didepan atau di belakang, suptansi yang dilakukan (penusukan) tidak hilang,” tegasnya.

Sementara Kakam Haji Pemanggilan Amirsyarifudin berharap semua pelaku yang melukainya bisa ditangkap dan dihukum seberat beratnya. (Intai).

Baca Juga

LAINNYA