IMG-20190918-WA0002

PESAWARAN, INTAILAMPUNG.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran sigap. Dalam memonitoring perusahaan tambang batu andesite di Desa Sidodadi Pengayunan satu, Kecamatan Way Lima. Setelah adanya laporan pemberitaan media online Intailampung.com

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (DPMPTSP) Pesawaran Joni Arizoni SE.MM diruang kerjanya Selasa (17/9/2019) kemarin.

Ia mengungkapkan, bahwa dari laporan pemberitaan media intailampung.com, Dinas PMPTSP Pesawaran sudah melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahan, melalui bidang Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan pada 2 September 2019 kemarin.

“Kita sudah lakukan monitoring dan evaluasi pada tanggal 2 September melalui Bidang Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan,” kata Joni.

Joni menjelaskan, bahwa perkara yang dimaksud pada perusahaan tersebut pada tanggal 11 September kemarin, pihak perusahaan langsung melakukan pembuatan atau melengkapi surat perizinannya ke Dinas PMPTSP Pesawaran.

Hal ini di karenakan adanya laporan media intailampung.com pada tanggal 11 September kemarin, dan perusahaan sudah mengajukan permohonan perizinannya ke Dinas PMPTSP.

“Mereka sudah memgajukan permohonan pembuatan izin yakni mulai dari IMB, izin lingkungan, limbah B3, Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Usaha Industri (IUI) pada tanggal 11 September 2019. Dengan melampirkan izin warga sekitar yang diketahui oleh Kepala Desa dan direkomendasikan oleh Camat setempat,” kata dia.

Joni menerangkan, terkait permohonan izin yang diajukan perusahan, tim teknis Dinas PMPTSP Pesawaran telah melakukan survey lapangan. Pada tanggal 13 September 2019 kemarin, dengan beranggotakan DPMPTSP, Satpol PP, Dispenda, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Disperindag dan camat Waylima.

“DPMPTSP Pesawaran telah mengajukan permohonan rekomdasi kesesuaian tata ruang kepada (TKPRD) Kabupaten Pesawaran pada tanggal 17 kemarin,” lanjut dia

  Pakar Hukum Tata Negara Unila Yusdianto Desak Kejari Lamteng Telusuri dan Selidiki Dugaan Aliran Paket Proyek ke Fraksi PDIP

Dia juga menegaskan, perusahaan tersebut harus membuat perjanjian terhadap Pemerintah Pesawaran melalui DPMPTSP Pesawaran. Kita juga sudah menghimbau perusahan agar memelihara jalan lingkungan di sekitar pertambangan.

“Perusahaan terkait sudah berkomitmen untuk salurkan CSR, dan perbaikan jalan umum yang ada diwilayah sekitar,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Pesawaran untuk antusias dalam melengkapi surat-surat perizinannya. Sebelum diberi teguran tegas oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Sementara pihak perusahaan melalui Kepala Teknis Tambang (KTT) Eti Setia Ningrum mengatakan, bahwa perusahaan tambang yang diatas tanah Kabupaten Pringsewu, mempunyai kantor dan pengelolaan Andesite berdiri diatas tanah Kabupaten Pesawaran ini, sejak dua Minggu lalu sudah melakukan pengurusan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Usaha Industri (IUI).

“Dua Minggu kemarin kita sudah mengurus perijinan mulai dari perijinan (IMB) dan Ijin (iUi),” ujarnya.

Dia juga mengatakan, bahwa nama perusaahan yang selama ini mengatasnamakan perusahaan pribadi milik Andi Robbi SH.  Kini perusaahan mengurus ke Dinas DPMPTSP memakai CV Sinar Bumi Mandiri.

“Dalam pengurusan perizinannya sekarang kita memakai CV Sinar Bumi Mandiri, karena untuk perijinan tambangnya sudah lengkap dari izin explorasi produksi yang dikeluarkan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi. Maka izin lainnya kita tidak ada kendala,” pungkasnya. (oni).

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.