Ayo Buat SIM di Satpas 2528 Satlantas Polres Lamteng, Begini Tata Caranya !

Keterangan : Baur SIM Bripka Subagiyo, SH., memberikan SIM baru kepada pemohon pembuat SIM di Satpas 2528 Satlantas Polres Lamteng.

INTAILAMPUNG.COM – Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Padil A Rohim, S.Sos, M.H., memberi kemudahan kepada masyarakat Lampung Tengah khususnya, dalam hal pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, di Satpas 2528 Satlantas Polres Lampung Tengah.

Kasat Lantas memerintahkan Baur SIM Bripka Subagiyo, SH., untuk memberikan arahan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM karena kegiatan ini sangat positif.

“Adapun mekanisme urutan – urutan dalam proses pembuatan SIM baru dan perpanjangan, membuat SIM baru yaitu pemohon datang langsung ke Satpas, dan harus berusia minimal 17 tahun, dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar, surat kesehatan dan psikologi. Kemudian pemohon mengisi formulir pendaftaran. Data diri dan juga menentukan jenis SIM yang akan di buat SIM A, SIM B, atau SIM C,” terangnya. Selasa (04/02/2020).

Selanjutnya, kata Padil, pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yang telah disediakan. Dimana petugas Satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar Perkap No.9 th 2012.

“Pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran, dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk nomor handphone aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari, dan foto,” jelasnya.

Setelah foto, lanjut kata Fadil, pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum. Apabila dalam uji teori dan praktek dinyatakan lulus, maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di Satpas dengan ketentuan SIM baru untuk Sim A Rp 120.000 dan Sim C Rp 100.000., apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja.

  Ingin tahu Commend Centre, Download Aplikasi INP Online Polres Lamteng

“Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus,” bebernya.

Setelah dilakukan pembayaran, lebih dalam dikatakan Fadil, berkas di serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi.

Fadil menambahkan, untuk perpanjangan SIM, pemohon datang langsung ke Satpas, dengan sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang pembuatan SIM baru. Dan juga SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup. Setelah dinyatakan lulus pemohon mendaftar, lalu melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di Satpas.

“Untuk perpanjangan SIM A. Rp. 80.000, Sim C.Rp.75.000, Sim B.Rp.80.000, setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon,” ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Baur SIM Bripka Subagiyo, SH., mengatakan, Polres Lampung Tengah dalam hal ini Satuan lalu Lintas akan memberikan pelayanan yang prima dan maximal kepada masyarakat tetang pemohon pembuat SIM Baru maupun Perpanjangan. “Akan tetapi kami memang belum sempurna tapi kami akan benahi,” ujar Baur SIM. (intai).

Baca Juga

LAINNYA