Bandar Lampung, Intailampung.com-Meski adanya larangan pemudik. Pihak PT. ASDP di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten dan Pelabuhan Bakauheni, masih melayani penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa (angkutan penumpang).

Hal itu dari laporan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung yang diterima laporan di Posko Covid 19 Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut pegawai Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung kedatangan kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Bakauheni dari Pelabuhan Merak masih ada, baik itu kendaraan pribadi, bus dan kendaraan bermotor, Selasa (28/4/2020), pukul 08.00-20-00 WIB.

Bahkan terhitung mulai kemarin, Kementerian Kesehatan telah menetapkan ibukota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung sebagai Zona Merah Covid-19.

Menyikapi laporan tersebut, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung  Kementrian Perhubungan meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi, untuk menegaskan kepada pihak PT ASDP Merak dan Pelabuhan Bakauheni agar benar-benar menaati aturan bagi kendaraan yang masuk ke Provinsi Lampung.

“Sudah jelas dilarang mudik. Artinya, kendaraan yang mengangkut penumpang dengan jumlah besar harus ditindak, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pulau Sumatera. Ini ada apa dengan pihak ASDP,” ujar seorang pegawai BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, yang enggan namanya ditulis, Rabu (29/4/2020)

Hingga berita ini diturunkan, Humas ASDP Pelabuhan Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap (Saiful) belum berhasil dikonfirmasi. Meski pesan WhatsApp dibaca, tapi belum ada jawaban. (BBM)

 

Berikut data laporan Posko Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 28 April 2020 pukul 08.00 hingga 20.00 WIB:

Mobil Pribadi = 63 kendaraan

Mobil truk = 265 kendaraan

Bus AKAP = 12 kendaraan

Sepeda Motor = 18 kendaraan

  Polda Lampung Bersama Masyarakat Katibung Sosialisasi Prokes dan Sosialisasi Bom Ikan

Tujuan Langsung = 6 kendaraan

Tujuan Dalam Provinsi Lampung = 26 kendaraan

Tujuan Luar Provinsi Lampung = 326 kendaraan

Total kendaraan Roda 4 dan Roda 2 = 358 kendaraan.

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.