Bukanya Tobat, Pelaku Asimilasi Malah Kembali Buat Ulah

INTAILAMPUNG.COM – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para supir truk yang kerap melintas di Jalan Sumatra Kampung Terbanggi Besar. Rabu (29/04/2020) pukul 01.00 WIB.

Dari empat pelaku ini diantaranya berinisial RAS Alamat Desa Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat, AM (31) Alamat Desa Wonokromo Kecamatan Pilangan Surabaya, YEP (31) Residivis kasus 368 Alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah Vonis 1 tahun pada bulan desember 2019, mendapatkan asimilasi Tgl 4 April 2020, dan DI (21), mendapat Asimilasi kasus 365 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Dari ulah empat pelaku yang viral di media sosial facebook, Polsek Terbanggi Besar membuat cara strategi dalam menangkap para pelaku untuk memenuhi unsur pasal 368 KUHPidana. Lantaran jam kerja para pelaku saat melakukan pungli selalu berubah ubah. hinggga akhirnya, team tekab 308 ikut kendaraan yang dijadiakan korban pungli, guna mengetahui bagaimana modus para pelaku melakukan aksinya.

Selanjutnya korban yang sudah di palak oleh oknum masyarakat yang melakukan pungutan liar langsung membuat Laporan Polisi: LP/-A/IV/2020/LPG/Res LT, tanggal 29 April 2020. Bahwa terkait Laporan Informasi dan maraknya pungli yang terjadi di simpang terbanggi adalah keluarnya napi yang mendapatkan Asimilasi sesuai dengan Pengamatan Intelkam Polres Lampung Tengah berdasarkan LI No. R/LI-448/IV/2020/IK tgl 18 April 2020 (tentang residivis an. Dd 365 KUHP (salah satu pelaku) Vonis 3 tahun di bulan Januari 2019, mendapatkan asimilasi tgl (04/04/2020).

Dari laporan tersebut, team 308 anti bandit Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap para keempat pelaku preman jalanan yang kerap membuat ulah dan meresahkan para sopir muatan.

  Samapta Polres Tulang Bawang Cegah Aksi Balapan Liar Di Komplek Pemda Tulang Bawang

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik. M.Si, menjelaskan, bahwa aksi para pelaku saat beroperasi di Jalanan lintas Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah kerap berubah ubah pola kerjanya.

“Pola kerjanya jamnyapun berubah-ubah serta modusnya dengan menjual air mineral, menggunakan senter melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas menghentikan kendaraan,” terangnya.

Bahkan, kata Yuda Wira Negara, kegiatan preman ini, selalu berpindah – pindah saat menjalankan aksi punglinya kepada sopir kendaraan bermuatan. Jika melihat ada petugas (Polisi) sedang Patroli mereka berhenti kegiatan pungli.

“Mereka ini rutin melakukan aksinya pungli setiap hari, keempat pelaku ini memiliki peran masing – masing dan berkelompok. Modusnya ada yang dengan cara menjual air minum mineral, ada yang dengan cara memberikan cap bertulisan TJ (Talang Jaya) di bak mobil yang bermuatan. Bahkan pelaku mewajibkan setiap kendaraan yang melintas harus di cap “TJ” dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah),” terangnya.

Apabila kendaraan bermuatan tidak mau di cap, lanjut kata Yuda Wira Negara, maka (pelaku) akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut, dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam). Sehingga korban takut dan merasa terancam, maka korban terpaksa harus di cap TJ. Jika kendaraan hanya melintas saja, dan tanpa memberikan uang setelah di cap TJ pelaku akan melempari mobil tersebut.

Sementara, bagi yang sudah memiliki cap tersebut, korban harus membayar sejumlah 10.000 setiap kali melintas di jalur tersebut.

Setelah kita lakukan penangkapan, tambah Yuda Wira Negara, disita barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk mengejar kendaraan korban, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) Alat hisap sabu dan sisa pakai, 1 (satu) sajam jenis pisau
Cap ber tulisan “TJ”, 4 (empat) kaleng Pilok berwarna putih, dan uang tunai pecahan sejumlah Rp 300.000,” terangnya.

  Tandatangan BKP Pejabat Diskominfotik Lamteng Bisa Jadi Bukti Dugaan Pidana Atas Pencairan Dana Publikasi Media Tanpa PKS

“Dari Kempat Pelaku RAS. AM, YEP dan DI di Jerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda dengan ancaman hukuman 9 sampai 10 tahun penjara,” tegasnya. (intai).

Baca Juga

LAINNYA