INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tuntutan berat terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran 195.177 butir pil ekstasi yang sempat menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan Kejari Lamteng Dr.Rita Susanti, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., saat dikonformasi terkait perkembangan perkara tersebut, Rabu (24/6/2026).
Menurut Okky, pemberantasan tindak pidana narkotika merupakan salah satu prioritas Kejari Lampung Tengah karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.
“Ini merupakan komitmen Kejari Lampung Tengah yang selalu ditekankan oleh Ibu Kejari Lamteng Rita Susanti dalam setiap kesempatan. Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika karena dampaknya sangat besar dan dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Okky.
Ia menambahkan, setiap perkara narkotika akan ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dalam sidang pembacaan Surat Tuntutan dengan Nomor Register Perkara :PDM 057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 kurir narkoba.
Diantaranya Muhammad Raffi bin Ceong (45 th) warga Tanggerang Banten, lalu Muhammad Khairul Rizal Alias Baim bin Nurdin (30 th) asal Lhoksumawe Aceh, lalu Edy Syahputra Alias Om Jin Bin Syaiful Bahri (36 th) asal Lhoksumawe Aceh.
Kemudian 1 supir Imam At Tarmudzi Alias Artur Bin Sabri (26 th) asal Lhokseumawe Aceh, dari kecelakaan mobil di KM 136 jalur B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Lampung Tengah pada (20/11/2025) lalu.
JPU menuntut tiga terdakwa kurir narkoba dengan pidana mati dan satu terdakwa supir dengan pidana penjara seumur hidup dengan barang bukti (BB) 195.177 butir ekstasi.
Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lamteng Hidayanto, S.H, M.H didampingi Advokat Eni Sri Wahyuni, S.H menanggapi terkait upaya hukum yang akan dilakukan terhadap 3 terdakwa kurir yang dituntut Hukuman mati dan 1 terdakwa supir mobil yang dituntut Seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Melalui pledoi, kami tim penasihat hukum terdakwa akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” terangnya.
Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang pembacaan tuntutan perkara 3 kurir narkoba dan 1 supir mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Lampung Tengah digelar pada Rabu (24/6/2026) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan Majelis Hakim Diaudin,S.H, Rakhmat Fandika Timur,S.H dan Novia Nanda Pertiwi,S.H. (*)












