INTAILAMPUNG.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara masih mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih menunggu hasil audit dari lembaga auditor.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit keuangan yang akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Sekarang kami masih menunggu hasil audit dari lembaga auditor sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata AKP Ivan Roland Cristofel di Kotabumi, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi merupakan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2024 dengan total nilai sekitar Rp2,4 miliar.
Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Kami masih menelusuri celah prosedur yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil audit dari lembaga auditor akan menjadi petunjuk utama,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polres Lampung Utara memastikan proses penanganan kasus akan dilanjutkan setelah hasil audit diterima dan seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi menjadi sorotan publik karena proyek senilai sekitar Rp2,4 miliar tersebut dinilai belum memberikan hasil yang optimal. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek, sekaligus mendorong masyarakat menantikan perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung. (Red)












