INTAILAMPUNG.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan Polda Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Welly ditahan pada Jumat (18/9/2026), usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.19 WIB.
Usai pemeriksaan, Welly keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan masker, rompi tahanan berwarna kuning, dan topi. Ia kemudian digiring menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan pemeriksaan terhadap Welly. “Iya, benar hari ini menjalani pemeriksaan,” ujar Heri.

Dugaan Rekrutmen 387 Honorer
Perkara yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penyidik menduga terdapat rekrutmen tenaga honorer atau tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024–2025 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Total ada 387 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan,” jelas Donny.
Rekrutmen tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,38 miliar.

Welly Dijerat Pasal Korupsi
Penyidik Polda Lampung masih memproses berkas perkara Welly Adiwantra. Donny mengatakan penyidik juga telah menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, Welly dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan Welly menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro, yang kini memasuki tahap penanganan terhadap tersangka. (red)












