INTAILAMPUNG.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp. 2,4 miIiar oleh Unit Tipidkor Polres Lampung Utara memasuki babak krusial.
Dimana penyidik saat ini sedang menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga auditor untuk dijadikan dasar guna mengambil langkah selanjutnya, Jum’at (11/09/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, anggaran proyek tersebut terbagi dalam dua fase. Pembangunan tahap pertama dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,2 miliar dan telah dicairkan 100 persen. Meskipun hasil pengerjaan di lapangan dinilai tidak maksimal alias mangkrak.
Alih-alih sudah dievaluasi secara hukum dan mengikuti arahan BPK, Pemkab Lampung Utara justru kembali menyuntikkan dana segar pada APBD Perubahan Tahun 2024 senilai Rp. 1,2 miIiar untuk melanjutkan pembangunan Tahap II.
Meski pembangunan lanjutan didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejari Lampung Utara, realita di lapangan tetap menyisakan borok lama yang belum terselesaikan. Dugaan ketidakberesan pembagunan fisik proyek ini tampak memang sengaja tersembunyi, karena tidak terlihat langsung oleh mata dari perlintasan jalan raya.
Seperti yang pernah diungkap ke publik sebelunya, potret dokumentasi lapangan dari OmGua memperlihatkan batas pemisahan pengerjaan fisik yang sangat kontras di area luar samping gedung yang luput dari pandangan mata publik.
Jika pada dinding samping luar bagian bawah dibiarkan berupa semen kasar, kondisi setali tiga uang (kondisi yang sama) juga terlihat jelas pada struktur lantai dua bagian belakang gedung yang menyembul di balik atap pemukiman padat penduduk.
Sebagian besar dinding belakang lantai dua tersebut nyata-nyata dibiarkan meranggas dalam kondisi plesteran semen kasar abu-abu tanpa sentuhan acian dan pengecatan, kontras dengan sisi sebelahnya yang sudah di cat putih kusam.
Sementara itu, untuk kondisi fisik pada lantai satu bagian belakang secara keseluruhan tertutup rapat oleh bangunan rumah-rumah warga sekitar. Pola pengondisian fisik di area-area tersembunyi ini sejak awal memperkuat adanya dugaan skandal pemalsuan dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Handover/PHo) fiktif demi memuluskan pencairan dana di setiap akhir kontrak [pasal 9 uu no. 31 tahun 1999]. Dugaan rekayasa administratif ini pun diperkuat oleh pengakuan Ketua Tim PHo bahwa tanda tangannya dalam Berita Acara PHo telah dipalsukan.
Sikap bungkamnya pihak Pemkab yang disertai dengan potret terbengkalainya dinding samping kanan hingga bagian belakang gedung luar tanpa acian ini, sekaligus menjadi benang merah yang logis di balik munculnya kode RUP 65172844 senilai Rp. 300 juta untuk Jasa Konsultasi Perencanaan baru di objek yang sama pada SiRUP LKPP.
Alokasi dana segar di tahun anggaran 2026 ini, patut diduga kuat sengaja diselundupkan secara administratif sebagai taktik untuk lolos dari jeratan hukum atas kekurangan fisik proyek awal yang saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara di kepolisian. (Red)












