INTAILAMPUNG.COM — Pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan pemerintah ternyata belum banyak dirasakan dampaknya oleh PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Produsen rokok legal masih menghadapi tekanan akibat perbedaan harga yang lebar dengan produk ilegal.
Direktur Gudang Garam Istata Taswin Siddharta mengakui, perseroan belum merasakan dampak positif signifikan dari intensifikasi pemberantasan rokok ilegal terhadap operasional perusahaan.
“Kalau intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami,” ujar Istata dalam Public Expose 2026, Kamis (10/9/2026).
Persoalan harga menjadi salah satu tekanan utama. Direktur Gudang Garam Heru Budiman menjelaskan, untuk SKM isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000, perusahaan harus membayar cukai sekitar Rp19.000. Dengan demikian, hasil penjualan setelah cukai sekitar Rp7.000.
Sebaliknya, rokok ilegal yang misalnya dijual Rp12.000 per bungkus tidak menanggung kewajiban cukai seperti produk legal. Kondisi ini membuat produk ilegal memiliki ruang lebih besar untuk menawarkan harga murah.
Menurut Heru, perusahaan tidak bisa sembarangan menaikkan harga karena berisiko mendorong konsumen melakukan down trading atau beralih ke produk yang lebih murah.
Tekanan tersebut juga tercermin pada segmen SKM Gudang Garam yang mengalami penurunan pendapatan dalam lima tahun terakhir. Manajemen masih harus menentukan keseimbangan antara mempertahankan volume penjualan dan menjaga profitabilitas.
Di tengah persoalan tersebut, aparat terus melakukan penindakan. Sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat wilayah Lampung-Bengkulu.
Pemusnahan berlangsung di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (10/9/2026).
Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan tersebut. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Kompol Yakub Samsudin mengatakan kepolisian berkomitmen memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran barang ilegal.
“Kehadiran Polri merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif,” jelasnya.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut menjadi gambaran besarnya tantangan pengawasan di lapangan. Di satu sisi aparat terus mempersempit peredaran produk ilegal, sementara di sisi lain industri rokok legal masih menghadapi tekanan harga akibat tingginya beban cukai dan persaingan dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Upaya pemberantasan rokok ilegal pun dinilai membutuhkan penindakan yang konsisten dan sinergi lintas lembaga agar persaingan antara produk legal dan ilegal dapat berlangsung lebih adil. (Red)












