Ketua DPC KWI Pringsewu Angkat Bicara soal Penangkapan M. Ikbaluddin: “Tidak Mungkin Terjadi Tanpa Perencanaan”

INTAILAMPUNG.COM — Penangkapan wartawan M. Ikbaluddin mendapat sorotan dari Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan.

Neki mempertanyakan rangkaian peristiwa yang berujung pada penangkapan M. Ikbaluddin. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang, terutama mengenai siapa yang mengundang, siapa yang menentukan lokasi dan waktu pertemuan, serta bagaimana aparat mengetahui lokasi pertemuan tersebut.

“Saya memantau alur peristiwa sejak awal. Saya tegaskan, menurut saya, pola penangkapan ini terlalu rapi untuk dianggap sebagai kebetulan. Karena itu, harus dibuka secara terang apakah pertemuan tersebut memang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Neki.

Istri Datang Membesuk, Belum Diperbolehkan Bertemu

Neki juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait kondisi M. Ikbaluddin, pada Minggu, 6 September 2026, istri M. Ikbaluddin disebut datang ke Polres Pesawaran dengan maksud menjenguk suaminya.

Namun, menurut informasi yang diterima DPC KWI Pringsewu, istri M. Ikbaluddin belum diperbolehkan bertemu karena perkara masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman.

Neki menyebut kondisi M. Ikbaluddin berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga dalam keadaan sehat.

Disebut Sebagai Tulang Punggung Keluarga

Neki juga meminta kondisi keluarga M. Ikbaluddin menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

Menurutnya, M. Ikbaluddin merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang baru berusia sekitar 10 bulan.

“Beliau adalah tulang punggung keluarga. Ada anak yang masih bayi, baru sekitar 10 bulan. Karena itu, aspek kemanusiaan dan kondisi keluarganya juga perlu menjadi perhatian,” katanya.

Pertanyakan Asal-Muasal Pertemuan

Neki kemudian mempertanyakan bagaimana M. Ikbaluddin bisa berada di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Pasalnya, M. Ikbaluddin disebut datang dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“Pertanyaannya, siapa yang menghubungi lebih dahulu? Apakah ada ajakan untuk bertemu atau membicarakan penyelesaian persoalan? Kalau memang ada undangan, siapa yang mengundang dan apa tujuan pertemuan tersebut?” ujarnya.

  Masyarakat Seputih Banyak Komitmen Pilih Paslon Bupati Lamteng Nomor Urut 1

Menurut Neki, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

Persoalkan Lokasi Dan Waktu Penangkapan

Neki juga mempertanyakan alasan pertemuan dilakukan di lokasi tersebut.

Ia menilai, apabila persoalan yang dibahas berkaitan dengan pemberitaan, seharusnya tersedia ruang untuk klarifikasi dan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme hak jawab dan klarifikasi. Jangan sampai persoalan pemberitaan justru berujung pada pertemuan yang kemudian berakhir dengan penangkapan,” katanya.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, namun pelaksanaan kegiatan jurnalistik tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hukum dan tanggung jawab profesi.

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga Diminta Diungkap

Neki juga menyebut adanya dugaan pihak ketiga yang berperan dalam mempertemukan pihak-pihak terkait.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada pihak lain yang menjadi perantara, menghubungi, atau mengatur pertemuan, semuanya harus diperiksa. Jangan hanya melihat peristiwa penangkapannya, tetapi telusuri siapa yang memulai komunikasi dan bagaimana pertemuan itu bisa terjadi,” tegasnya.

Minta Proses Hukum Dibuka Secara Terang

DPC KWI Pringsewu, lanjut Neki, menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, pihaknya meminta aparat penegak hukum membuka secara terang rangkaian peristiwa yang mendahului penangkapan M. Ikbaluddin.

“Siapa yang menghubungi lebih dahulu, siapa yang menentukan waktu, siapa yang menentukan lokasi, dan bagaimana aparat mengetahui bahwa pertemuan itu akan berlangsung. Semua itu penting untuk menjawab apakah peristiwa ini murni penegakan hukum atau ada rangkaian lain sebelumnya,” ujarnya.

Neki menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya rekayasa atau tindakan melawan hukum dalam proses tersebut, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

  Penolakan Memuncak, Warga Marga Kencana Ultimatum Penutupan Permanen Karaoke Diva

Sebaliknya, jika penyidik memiliki bukti yang sah dan cukup mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan M. Ikbaluddin, Neki meminta seluruh proses tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung hak-hak tersangka.

“Intinya kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Penulis: Tim KWI
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *