Mengendus Modus “Cuci Tangan” di Balik Proyek Perpustakaan Kotabumi

INTAILAMPUNG.COM — Dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar memasuki fase krusial. Di tengah penantian publik terhadap langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan pemeriksaan saksi dan memberikan kepastian hukum, muncul manuver anggaran baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang kini menjadi sorotan.

Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan Kode RUP 65172844, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim-Ciptaru) Lampung Utara tercatat menganggarkan Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta.

Yang menjadi pertanyaan, paket tersebut muncul ketika persoalan pembangunan gedung perpustakaan yang telah menelan anggaran miliaran rupiah masih menjadi perhatian publik dan proses hukumnya disebut tengah bergulir.

Berdasarkan informasi dalam SiRUP, jadwal kontrak kegiatan tersebut berlangsung pada Juni hingga Agustus, sementara pemanfaatan hasil perencanaan dijadwalkan mulai Agustus sampai Desember 2026.

Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan besar. Mengapa gedung yang secara fisik disebut telah berdiri sejak awal 2025, dengan nilai pembangunan mencapai miliaran rupiah, kini kembali membutuhkan jasa konsultasi perencanaan senilai ratusan juta rupiah?

Muncul di Tengah Sorotan Hukum

Redaksi memandang kemunculan anggaran baru tersebut tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan administratif. Timing penganggaran dan tujuan penggunaan hasil perencanaan perlu diperiksa secara serius, terlebih proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi sebelumnya telah menjadi sorotan terkait dugaan korupsi.

Ada Sejumlah Hal Yang Patut Ditelusuri APH.

Salah satunya adalah kemungkinan adanya modus “cuci tangan” secara teknis, yakni penggunaan konsultan baru untuk membuat perubahan struktur, desain ulang, atau melahirkan justifikasi teknis terhadap kondisi bangunan yang sebelumnya telah dibangun.

Kekhawatiran tersebut perlu dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan dokumen dan hasil pekerjaan.

Sebab, apabila konsultasi perencanaan tersebut ternyata menghasilkan dokumen teknis baru yang kemudian digunakan untuk menjelaskan, mengubah, atau membenarkan kondisi bangunan lama, maka dokumen tersebut memiliki relevansi penting dalam mengurai duduk perkara proyek.

  Percepat Transformasi Digital, Bapenda Lamteng Ikuti Capacity Building dan Studi Tiru ETPD Bersama BI

Karena itu, APH yang menangani dugaan perkara ini patut mencermati secara serius seluruh proses pengadaan, mulai dari dasar kebutuhan, kerangka acuan kerja, nilai anggaran, kontrak, pihak konsultan, hingga seluruh keluaran atau output pekerjaan konsultasi senilai Rp300 juta tersebut.

Jangan Sampai Anggaran Baru Justru Menambah Persoalan

Jika tidak diawasi secara ketat, penggunaan anggaran baru tersebut dikhawatirkan justru menambah beban keuangan daerah.

Pemanfaatan anggaran yang berlangsung Agustus hingga Desember 2026 berpotensi kembali menggunakan uang rakyat untuk kegiatan yang berkaitan dengan bangunan yang sebelumnya telah menghabiskan anggaran Rp2,4 miliar.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: apa urgensi perencanaan baru tersebut, apa hasil yang hendak dicapai, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut akan digunakan?

Jika memang konsultasi itu murni diperlukan untuk kepentingan pembangunan dan pemanfaatan Gedung Perpustakaan Daerah, pemerintah daerah tentu memiliki ruang untuk menjelaskan secara terbuka dasar kebutuhan serta manfaatnya.

Namun apabila terdapat keterkaitan dengan persoalan konstruksi maupun dugaan penyimpangan pada proyek sebelumnya, maka seluruh proses tersebut semestinya menjadi bagian dari objek penelusuran APH.

Institusi pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan penegak hukum agar tidak kecolongan oleh setiap kemungkinan manuver administratif yang berlangsung ketika proses penegakan hukum masih berjalan.

Lembaga berwenang yang tengah melakukan penghitungan kerugian negara juga patut mempertimbangkan keberadaan paket konsultasi tersebut sebagai informasi yang perlu ditelusuri.

Dokumen perencanaan, kontrak, pembayaran, laporan pekerjaan, hingga seluruh output konsultasi Rp300 juta dengan Kode RUP 65172844 perlu diperiksa secara menyeluruh dan diaudit sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Publik Kotabumi tentu tidak membutuhkan sekadar narasi birokrasi yang terlihat rapi di atas kertas, tetapi membutuhkan penjelasan konkret mengenai kondisi bangunan dan penggunaan anggaran negara.

  Tindak Lanjuti Surat Masuk Ketua Laskar, Komisi I DPRD Lamteng Surati Plt Bupati Agar Pejabat Hadir RDP

APH juga dituntut memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi tidak terganggu oleh munculnya kebijakan atau pekerjaan teknis baru yang berkaitan dengan objek yang sedang diperiksa.

Hukum tidak boleh berhenti hanya karena terjadi perubahan nomenklatur, dokumen perencanaan, ataupun kebijakan anggaran.

Sebaliknya, setiap dokumen baru yang muncul justru harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi sejak proyek tersebut direncanakan, dibangun, hingga hendak dimanfaatkan.

Komitmen terhadap keterbukaan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kini dipertaruhkan di tengah meningkatnya perhatian publik serta radar pengawasan masyarakat dan lembaga anti rasuah.

Sekda Belum Berikan Klarifikasi

Catatan Redaksi: Tim OmGua telah melayangkan surat permohonan wawancara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara sejak Rabu, 26 Agustus 2026.

Hingga Senin sore, 31 Agustus 2026, staf Bagian Umum Pemkab Lampung Utara mengonfirmasi bahwa surat tersebut secara fisik telah berada di meja kerja Sekda.

Namun, yang bersangkutan dilaporkan sedang tidak berada di tempat sehingga belum terdapat kepastian mengenai jadwal klarifikasi.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun Disperkim-Ciptaru Lampung Utara untuk memberikan penjelasan dan jawaban secara terbuka kepada publik terkait keberadaan paket jasa konsultasi perencanaan senilai Rp300 juta tersebut.

Editorial: Kotabumi, 31 Agustus 2026

Sebelumnya Diberitakan. Pusaran dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar terus bergulir.

Kendati roda kepemimpinan dan struktur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengalami perubahan, tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik atas proyek tersebut masih terus bergema.

Kini, kemunculan paket Jasa Konsultasi Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp300 juta dengan Kode RUP 65172844 menambah pertanyaan baru yang menunggu jawaban terbuka dari pemerintah daerah dan penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *