INTAILAMPUNG.COM — Babak baru dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Kota Metro kian menegangkan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, hari ini dikabarkan akan kembali dipanggil penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (28/8/2026).
Yang membuat pemeriksaan kali ini menjadi sorotan bukan sekadar status Welly sebagai tersangka. Pemanggilan dilakukan hanya sehari setelah penyidik menggeledah rumah pribadinya dan Kantor BKPSDM Kota Metro.
Kini publik menunggu satu pertanyaan besar: Apakah Welly akan pulang setelah diperiksa, atau justru langsung mendekam di balik jeruji?
Peluang penahanan ternyata tidak ditutup oleh penyidik. Pasalnya, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny H.D, memastikan Welly akan diperiksa kembali sebagai tersangka.
“Hari ini (Jumat) Welly diminta ke Polda Lampung untuk diminta keterangan tambahan. Selanjutnya tetap proses penyidikannya masih berjalan, berkas perkara sudah kita kirim waktu itu, jadi yang pasti kita panggil dia sebagai tersangka lagi,” tegas Donny.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan skandal korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang melibatkan mantan Kepala BKPSDM Metro Welly Adiwantra, Kamis,(27/08/2026) kemarin, sebanyak 16 personel penyidik dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penggeledahan secara serentak di dua lokasi.
Dimana, rumah pribadi Welly menjadi salah satu sasaran penggeledahan. Dan lokasi lainnya adalah Kantor BKPSDM Kota Metro, instansi yang pernah dipimpin Welly saat perkara tersebut terjadi.
Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Diamankan Penyidik
Menurut AKBP Donny, barang bukti yang diperoleh dari kedua lokasi tersebut memiliki relevansi terhadap konstruksi pembuktian perkara.
Artinya, penyidik masih memburu kepingan-kepingan bukti untuk memperkuat perkara yang menjerat Welly.
Kata Penyidik: Kalau Syarat Terpenuhi, Bisa Ditahan!
Pertanyaan mengenai penahanan Welly akhirnya dijawab penyidik. Meski belum memastikan langkah tersebut, polisi secara terbuka menyebut penahanan sangat mungkin dilakukan apabila persyaratannya terpenuhi.
“Penahanan itu kan banyak syarat-syaratnya, kalau memang terpenuhi semua syaratnya bisa saja,” kata Donny.
Kalimat singkat tersebut menjadi sinyal bahwa pemeriksaan Jumat (hari ini), berpotensi menjadi momentum penting dalam perkara ini.
Namun, keputusan penahanan tetap berada pada kewenangan penyidik berdasarkan persyaratan hukum dan hasil pemeriksaan.
Rp7,38 Miliar Jadi Angka Kunci
Perkara yang menyeret Welly berawal ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif.
Penyidik kemudian menetapkan Welly sebagai tersangka setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Lampung.
Nilainya Tidak Kecil.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp7,38 miliar. Besarnya nilai kerugian negara tersebut membuat penanganan perkara mendapat perhatian luas.
Terlebih, setelah penetapan tersangka, polisi kini melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus dan kembali memanggil Welly untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Dari Kepala BKPSDM Menjadi Sekkab Lampung Tengah
Ironisnya, jabatan Welly saat perkara terjadi berbeda dengan posisi yang kini diembannya. Saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, Welly merupakan Kepala BKPSDM Kota Metro. Kini ia menjabat sebagai Sekkab Lampung Tengah.
Status tersangka dalam perkara korupsi tersebut membuat posisi Welly kembali menjadi sorotan publik. Sebab, penyidik sendiri memastikan proses hukum masih berjalan.
Berkas perkara sebelumnya telah dikirimkan dan kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi konstruksi pembuktian.
Pemeriksaan Menjadi Perhatian: Hanya Diperiksa Atau Langsung Ditahan?
Rangkaian tindakan penyidik dalam dua hari terakhir membuat pemeriksaan Jumat menjadi perhatian.
Kamis: rumah Welly dan Kantor BKPSDM Kota Metro digeledah.
Jumat: Welly dipanggil kembali sebagai tersangka untuk memberikan keterangan tambahan.
Dan di tengah rangkaian tersebut, penyidik menyatakan bahwa penahanan bisa dilakukan apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. Kini tinggal menunggu langkah berikutnya.
Apakah Welly hanya akan menjalani pemeriksaan tambahan? Atau pemeriksaan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penahanan? Jawabannya akan terlihat di Polda Lampung, Jumat (28/8/2026) hari ini.
Catatan: Welly Adiwantra tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)












