Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Bekuk Pelaku Pencurian Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

INTAILAMPUNG.COM — Pelarian AMA (45), warga Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berakhir.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, membekuk AMA yang diduga menjadi pelaku spesialis percobaan pencurian rumah warga.

Tak banyak berkutik, tersangka justru ditemukan bersembunyi di kolong tempat tidur rumah orang tuanya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolsek, kasus itu terungkap setelah korban, Amir Mahmud (46), melaporkan percobaan pencurian yang terjadi di rumahnya pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan batang kayu,” kata AKP Mahdum, Kamis (27/8/2026).

Namun aksi tersebut gagal setelah pelaku kepergok oleh saksi Indah Ayu Pratiwi (22) yang berada di dalam rumah. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menjadi buronan.

Empat Kali Sasar Rumah Korban

Hasil pemeriksaan awal polisi mengungkap fakta lain. AMA diduga bukan baru sekali menyasar rumah Amir Mahmud. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ternyata sudah empat kali menyasar rumah korban yang sama,” ujar Kapolsek.

Pada aksi pertama yang berlangsung sekitar pertengahan Maret 2026, pelaku disebut berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 ribu dan sebuah cincin emas 24 karat seberat 2 gram.

Pelaku kemudian kembali beraksi pada 23 Maret dan 25 Maret 2026. Aksi keempat pada awal April menjadi titik balik. Saat kembali mencoba masuk ke rumah korban, gerak-geriknya diketahui saksi hingga pelaku memilih kabur.

  Parah, Pembanguan Restoran Bebek di Jalan Gatot Subroto 'Kangkangi' Undang-undang

Sejak saat itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Sembunyi di Kolong Ranjang

Pelarian AMA akhirnya terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya di rumah orang tuanya di Kampung Mataramilir.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanitreskrim Polsek Seputih Surabaya Ipda Joko Purnomo bersama Tim Tekab 308 Presisi. Petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, tersangka ditemukan bersembunyi di kolong tempat tidur. “Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, tersangka ditemukan sedang bersembunyi di kolong tempat tidur. Pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” beber AKP Mahdum.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu batang kayu reng sepanjang sekitar satu meter yang digunakan untuk mencongkel serta satu buah grendel kunci pintu/jendela dalam kondisi rusak.

Kini AMA telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 Ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi yang diduga dilakukan tersangka, termasuk memastikan seluruh fakta dan keterlibatannya dalam empat kejadian yang menyasar rumah korban yang sama. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *