Polda Lampung Geledah BKPSDM Metro, Bongkar Jejak Administrasi Honorer Fiktif

INTAILAMPUNG.COM — Penyidikan dugaan korupsi terkait rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro memasuki babak baru. Tim penyidik Unit III Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan dipimpin Kanit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya. Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk dokumen dan administrasi kepegawaian yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Langkah penyidik ini menjadi sorotan karena BKPSDM merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan data dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penggeledahan tersebut diduga dilakukan untuk menelusuri lebih jauh jejak administrasi tenaga honorer yang dipersoalkan, termasuk kesesuaian antara data, dokumen pengangkatan, serta proses administrasi yang menjadi bagian dari rangkaian perkara.

Dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Welly diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

Keterkaitan riwayat jabatan tersebut membuat dokumen yang berada di BKPSDM Metro menjadi salah satu bagian penting yang patut didalami penyidik untuk mengurai bagaimana proses administrasi kepegawaian berlangsung dan siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapannya.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar soal keberadaan tenaga honorer yang diduga fiktif, tetapi juga bagaimana data tersebut dapat masuk dan diproses dalam sistem administrasi pemerintahan.

Apakah terdapat kelalaian administratif, manipulasi data, atau mekanisme tertentu yang memungkinkan munculnya data honorer yang dipersoalkan, menjadi bagian dari pembuktian penyidik.

Namun hingga penggeledahan berlangsung, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen maupun barang bukti apa saja yang diamankan dari Kantor BKPSDM Kota Metro. Belum diketahui pula apakah penggeledahan tersebut menemukan dokumen yang secara langsung menguatkan konstruksi perkara.

  Oknum Cawe - Cawe Minta Berita di Takedown Resmeliyar Terancam PP 94 Tahun 2021

Karena itu, hasil penggeledahan menjadi penting untuk menjawab sejauh mana penyidik telah menemukan bukti yang dapat memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak atau institusi tertentu. Status tersangka maupun dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam proses hukum.

Publik kini menanti keterbukaan Polda Lampung mengenai hasil penggeledahan tersebut. Terutama terkait dokumen yang diamankan, dugaan modus yang sedang didalami, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara honorer fiktif tersebut.

Babak baru penyidikan ini pada akhirnya akan diuji oleh bukti: dari mana data honorer itu berasal, siapa yang memprosesnya, dan untuk kepentingan apa data tersebut digunakan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *