Dugaan Korupsi Perpus Kotabumi Rp2,4 Miliar Makin Panas, Pejabat Kompak Bungkam Saat Kasus Digarap Tipidkor

INTAILAMPUNG.COM — Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi senilai Rp2,4 miliar memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik.

Ironisnya, ketika proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut tengah menjadi sorotan publik dan telah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara, pejabat yang memiliki kewenangan terkait proyek, justru kembali memilih bungkam.

Pergantian kepemimpinan maupun rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ternyata belum membuat persoalan keterbukaan informasi menjadi lebih terang. Sebaliknya, pola lama seolah kembali berulang, ketika publik bertanya, pejabat diam.

Pejabat boleh berganti. Struktur boleh berubah. Namun, pola bungkam terhadap pertanyaan publik seolah tetap dipertahankan.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai proyek perpustakaan tersebut telah bergulir dan menyoroti sejumlah persoalan, termasuk kondisi fisik gedung yang disebut mengalami “mati suri” serta adanya sorotan terhadap fasilitas sanitasi yang dipertanyakan.

Kini, ketika awak OmGua kembali mencoba meminta penjelasan mengenai perkembangan proyek tersebut, respons yang diterima kembali nihil.

Plt. Kepala Disperkim-Ciptaru Lampung Utara dan pihak terkait di lingkungan Perpustakaan Daerah telah dikirimi pesan konfirmasi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban substantif. Bahkan, pesan yang dikirim masih berstatus “centang satu”.

Bungkam di Tengah Sorotan Tipidkor

Sikap tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik. Mengapa pejabat yang memiliki kewenangan justru enggan memberikan penjelasan ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran hingga miliaran rupiah?

Apakah tidak ada data yang dapat dibuka? Apakah masih menunggu instruksi? Atau memang ada persoalan yang belum dapat dijelaskan kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan diam.

Apalagi, proyek yang bersumber dari APBD tersebut menyangkut uang rakyat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana proyek dilaksanakan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apa hasil evaluasi pemerintah terhadap proyek tersebut.

  Generasi Millenial Penyumbang Kecelakaan Tertinggi, Direktorat Lalin Polda Lampung Siapkan Acara Road Safety Fastival 

Diam bukan berarti persoalan selesai. Justru sebaliknya, bungkam dapat semakin memperlebar ruang kecurigaan publik.

Surat Resmi Naik ke Meja Sekda

Karena konfirmasi di tingkat dinas teknis kembali tidak mendapatkan jawaban, awak OmGua mengambil langkah lebih tegas.

Surat permohonan wawancara khusus secara resmi telah dilayangkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (26/8/2026).

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran birokrasi tertinggi mengenai proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kotabumi.

Pertanyaan yang harus dijawab sederhana tetapi sangat mendasar: Ke mana uang Rp2,4 miliar tersebut digunakan? Bagaimana kondisi proyek sebenarnya? Apa hasil evaluasi pemerintah daerah? Dan sejauh mana Pemkab Lampung Utara mengetahui serta menindaklanjuti persoalan proyek tersebut?

Publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai status bangunan yang hingga kini menjadi sorotan serta fasilitas pendukung yang dipertanyakan.

Audit dan Proses Hukum Ditunggu

Di sisi lain, masyarakat Bumi Ragem Tunas Lampung bersama para pegiat antikorupsi mendesak agar proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara tidak berlarut-larut.

Mereka meminta lembaga auditor segera menyelesaikan proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) apabila memang terdapat dasar dan permintaan resmi sesuai ketentuan hukum.

Hasil perhitungan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai ada atau tidaknya kerugian negara.

Sementara itu, dugaan perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  Kajari Lamteng Rita Susanti Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI: Prosesi Berlangsung Khidmat dan Penuh Penghormatan

Kini perhatian publik tertuju pada dua pihak: Pemkab Lampung Utara dan aparat penegak hukum. Pemkab dituntut membuka informasi dan memberikan penjelasan secara transparan. Sedangkan penyidik ditunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

Sebab, proyek senilai Rp2,4 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang rakyat. Dan ketika uang rakyat dipertanyakan, pejabat tidak semestinya bersembunyi di balik layar dan memilih bungkam.

Publik menunggu jawaban. Penyidik ditunggu kepastian. Dan proyek Perpustakaan Kotabumi kini berada di bawah sorotan yang semakin tajam. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *