Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Tersier di Pekon Kerawang Jaya, Papan Informasi Tak Lengkap dan Mutu Adukan Dipertanyakan

INTAILAMPUNG.COM — Pembangunan saluran irigasi tersier di wilayah Pekon Kerawang Jaya, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari anggaran tahun 2026, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan ditemukan di lapangan, mulai dari kelengkapan administrasi, teknis pelaksanaan, keterbukaan informasi proyek, mutu pekerjaan, hingga aspek keselamatan pekerja.

Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi, papan informasi proyek yang terpasang dinilai belum memberikan informasi secara lengkap. Sejumlah data penting, seperti nilai anggaran, panjang keseluruhan pekerjaan, serta spesifikasi teknis bangunan, tidak tercantum secara jelas.

Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh gambaran secara utuh mengenai proyek yang sedang dikerjakan, termasuk berapa nilai anggaran yang digunakan dan seperti apa spesifikasi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, saluran yang sedang dibangun memiliki panjang sekitar 150 meter, dengan tinggi 60 sentimeter dan lebar dasar 40 sentimeter.

Namun, persoalan lain muncul pada kualitas adukan yang digunakan untuk pemasangan batu belah pondasi saluran.

Saat dilakukan pengamatan secara langsung, material adukan pada batu belah yang telah dipasang terlihat mudah rontok. Ketika permukaan adukan digosok menggunakan tangan, sejumlah bagian terlihat bertaburan dan terlepas.

Para pekerja di lokasi menyebutkan komposisi adukan yang digunakan berada pada perbandingan 8 banding 2. Komposisi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak maupun standar teknis pekerjaan.

Pasalnya, kondisi fisik adukan yang mudah terlepas menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan daya ikat material. Untuk memastikan apakah mutu pekerjaan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap material dan hasil pekerjaan oleh instansi berwenang atau tenaga ahli.

Selain persoalan mutu bangunan, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan dan sepatu keselamatan.

  Anggaran Rp 2,4 M Digrogoti, Gedung Perpustakaan Kota Bumi Lampura Saksi Bisu Korupsi Tikus Berdasi

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan yang harus dikelola sesuai standar yang berlaku.

Bendahara UPKK Hanya Menunjuk Papan Informasi

Saat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk nilai anggaran, spesifikasi teknis, serta material yang digunakan, Bendahara UPKK Ponidi belum memberikan penjelasan secara rinci.

Ponidi hanya menunjuk ke arah papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Sementara itu, sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui secara jelas nilai dan spesifikasi pekerjaan tidak terlihat tercantum secara lengkap pada papan tersebut.

Upaya konfirmasi di lokasi tersebut belum memperoleh jawaban yang menjelaskan secara rinci mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis maupun standar mutu material yang digunakan.

Berpotensi Menjadi Persoalan, Transparansi dan Mutu Pekerjaan

Dalam perspektif keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan melihat serta mengetahui informasi publik.

Karena itu, tidak lengkapnya informasi pada papan proyek patut dipertanyakan, terutama apabila informasi mengenai nilai anggaran dan spesifikasi pekerjaan merupakan informasi yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.

Sementara dari aspek konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar tersebut antara lain mencakup standar mutu bahan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, standar prosedur pelaksanaan, serta standar mutu hasil pelaksanaan konstruksi.

Dengan demikian, temuan berupa adukan yang mudah rontok serta pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap layak mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi teknis dari pihak yang berwenang.

  Peringati HKN Ke-54, PWI Pesawaran Galang Donor Darah Bersama PMI

Namun, kondisi tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pekerjaan, spesifikasi teknis, volume, material, serta hasil pekerjaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dinas Diminta Turun ke Lokasi

Menyikapi sejumlah temuan tersebut, tim awak media meminta dinas terkait di Kabupaten Pringsewu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen perencanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, serta standar keselamatan kerja.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian yang berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan bangunan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan, termasuk melakukan perbaikan atau pembongkaran dan pembangunan kembali pada bagian pekerjaan yang dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi.

Publik juga berharap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, sumber pendanaan, spesifikasi teknis, pelaksana pekerjaan, serta hasil pengawasan terhadap proyek irigasi tersier tersebut.

Laporan: Neki Irawan.
Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *