INTAILAMPUNG.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 5 Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, periode 2023–2025 menjadi sorotan. Sejumlah data menunjukkan perubahan nilai pada beberapa pos belanja antarperiode yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Pada 2023, sekolah menerima pencairan Rp13,95 juta dengan 31 siswa. Dari dana tersebut, pos honor tercatat Rp7,2 juta, sementara administrasi mencapai Rp2,52 juta. Pada pencairan berikutnya, nilai honor tetap Rp7,2 juta, tetapi administrasi turun menjadi Rp285 ribu dan pemeliharaan meningkat dari Rp411 ribu menjadi Rp2,86 juta.
Memasuki 2024, jumlah siswa tercatat 34 orang dengan pencairan Rp15,3 juta. Muncul sejumlah pos baru, antara lain pengembangan profesi guru Rp600 ribu, langganan daya Rp1,11 juta dan alat multimedia Rp3,4 juta. Honor juga meningkat menjadi Rp7,5 juta.
Pada pencairan pertama 2025, dana yang tercatat Rp18 juta dengan 40 siswa. Honor kembali meningkat menjadi Rp8,1 juta dan pengembangan profesi guru menjadi Rp1,8 juta.
Namun pada pencairan kedua 2025, sejumlah pos kembali berubah signifikan. Perpustakaan tercatat Rp2,899 juta, asesmen Rp3,31 juta, administrasi Rp2,808 juta dan pemeliharaan Rp3,336 juta. Sementara honor justru turun tajam menjadi Rp3,6 juta.
ANGKA BERUBAH, PENJELASAN DIBUTUHKAN
Perubahan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, perbedaan angka antarperiode menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan, realisasi belanja, serta kesesuaiannya dengan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS.
Awak media telah meminta konfirmasi kepada Kepala UPT SD Negeri 5 Pardasuka, Ahmad Affandi, mengenai perubahan sejumlah pos anggaran, perkembangan jumlah siswa dari 31 menjadi 34 lalu 40 orang, serta ketersediaan data pengelolaan BOS tahun 2020, 2021, 2022 dan 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Affandi belum memberikan jawaban atau tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Kondisi ini semakin penting diperjelas karena data anggaran untuk 2020–2022 dan 2026 belum ditemukan dalam penelusuran data yang tersedia pada laman resmi pemerintah.
DORONG AUDIT 2020–2026
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen pengelolaan BOS SDN 5 Pardasuka secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah siswa, dana yang diterima, rencana kegiatan dan anggaran sekolah, realisasi belanja, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi menjadi kunci. Pihak sekolah juga diharapkan membuka informasi penggunaan Dana BOS kepada wali murid dan masyarakat sehingga setiap rupiah anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Laporan: Eki
Editor: Redaksi












