DPC KWI Pringsewu Desak Kapolda Lampung Usut Penangkapan M. Ikbaluddin: Benarkah OTT, atau Ada Skenario di Baliknya?

INTAILAMPUNG.COM — Penangkapan wartawan M. Ikbaluddin melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada 5 September 2026, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu.

Ketua DPC KWI Pringsewu, Neki Irawan, mendesak Kapolda Lampung turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh proses penangkapan tersebut. Ia mempertanyakan rangkaian peristiwa sebelum dan saat penangkapan, termasuk dugaan adanya skenario yang sengaja dibangun hingga berujung pada diamankannya M. Ikbaluddin.

Desakan tersebut muncul setelah kuasa hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyampaikan versi kliennya mengenai peristiwa yang terjadi.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut tidak dapat begitu saja dipersepsikan sebagai tindakan pemerasan oleh wartawan. Ia menyebut terdapat rangkaian komunikasi sebelumnya yang perlu diperiksa secara utuh, termasuk persoalan kerja sama yang disebut belum diselesaikan serta pertemuan yang kemudian berakhir dengan penyerahan uang Rp2,5 juta.

Berawal dari Pemberitaan Jalan Rusak

Peristiwa tersebut disebut bermula ketika M. Ikbaluddin melakukan peliputan mengenai kondisi jalan rusak di wilayah Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, yang berada di bawah kepemimpinan Kepala Desa Misbahush Shurur.

Sebelum berita dipublikasikan, Ikbaluddin disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, upaya tersebut tidak memperoleh jawaban.

Materi pemberitaan kemudian diunggah ke akun TikTok dan menyebar luas di media sosial.

Setelah video tersebut viral, Misbahush Shurur disebut menghubungi Ikbaluddin dan meminta agar video tersebut dihapus.

Ikbaluddin tidak memenuhi permintaan tersebut, karena menurutnya materi yang ditampilkan merupakan kondisi faktual yang ditemukan saat melakukan peliputan di lapangan. Persoalan kemudian berkembang ketika komunikasi antara keduanya kembali terjadi.

Pertemuan Yang Berujung Penangkapan

Kuasa hukum menjelaskan, dalam komunikasi tersebut Ikbaluddin mengingatkan adanya kesepakatan kerja sama yang menurutnya belum diselesaikan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026. Sementara untuk tahun 2023 disebut telah diselesaikan.

Misbahush Shurur kemudian mengajak Ikbaluddin bertemu di Rumah Makan Sawung, Desa Wates, dengan alasan hendak menyelesaikan kewajiban tersebut.

Namun, menurut keterangan Ikbaluddin yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan itu justru berakhir dengan penyerahan uang Rp2,5 juta yang kemudian diikuti kedatangan sejumlah anggota kepolisian. Hal inilah yang kini dipersoalkan DPC KWI Pringsewu.

Kuasa hukum menyebut, ketika tiba di lokasi, Ikbaluddin melihat seorang anggota kepolisian Polres Pesawaran berinisial S. telah berada di rumah makan tersebut.

Saat ditanya mengenai keberadaan orang tersebut, Ikbaluddin disebut mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Misbahush Shurur disebut mengajak Ikbaluddin berbicara di bagian belakang atau lokasi yang paling pojok.

  45 PPK Peringsewu Dilantik

Setelah pembicaraan berlangsung, menurut keterangan kuasa hukum, kepala desa tersebut secara sepihak mengeluarkan sebuah amplop berisi uang Rp2,5 juta dan menyerahkannya kepada Ikbaluddin.

Kuasa hukum menegaskan, uang tersebut menurut versi kliennya tidak pernah diminta.

Tak lama setelah Misbahush Shurur meninggalkan lokasi dengan alasan membeli rokok, sejumlah aparat kepolisian datang dan langsung mengamankan Ikbaluddin.

Rangkaian inilah yang menurut DPC KWI Pringsewu perlu dibuka secara terang.

“Saya Dijebak” ucap Ikbaluddin, Saat berada di ruang penyidik pada Senin, 7 September 2026, Ikbaluddin sempat menghubungi awak media melalui telepon yang diserahkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam komunikasi singkat tersebut, Ikbaluddin membantah telah melakukan intimidasi ataupun meminta uang.

“Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon.”

Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak Ikbaluddin dan tentu masih harus diuji melalui proses hukum serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

KWI Pertanyakan Rangkaian Penangkapan

Ketua DPC KWI Pringsewu Neki Irawan menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan M. Ikbaluddin.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu memeriksa secara menyeluruh bagaimana pertemuan itu bisa terjadi, siapa yang menginisiasi pertemuan, bagaimana uang tersebut berada di lokasi, siapa yang mengetahui pertemuan tersebut, serta kapan dan bagaimana operasi penangkapan dipersiapkan.

“Kapolda Lampung harus turun tangan. Jangan hanya melihat hasil akhirnya berupa penangkapan, tetapi periksa seluruh rangkaian peristiwa sejak sebelum pertemuan sampai proses penangkapan,” tegas Neki.

Ia juga meminta penyidik tidak mengabaikan keterangan bahwa terdapat anggota kepolisian yang disebut telah berada di lokasi sebelum Ikbaluddin diamankan.

Menurut Neki, keberadaan pihak tertentu di lokasi sebelum penangkapan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan secara objektif melalui pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

KWI Desak Dugaan Penyuapan Turut Diusut

Neki juga meminta aparat tidak hanya memeriksa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ikbaluddin. Ia meminta pihak yang menyerahkan uang juga diperiksa mengenai tujuan dan latar belakang pemberian uang tersebut.

“Kalau memang uang itu diberikan tanpa diminta, tentu harus dijelaskan apa motif pemberiannya. Jangan hanya penerima yang diperiksa. Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa harus diperiksa secara proporsional,” ujarnya.

KWI juga meminta jajaran Tipikor Polda Lampung menelusuri pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Way Ratai apabila memang ditemukan bukti atau informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan.

Namun, Neki menegaskan pemeriksaan tersebut harus berdasarkan data dan indikasi hukum yang jelas, bukan semata-mata karena adanya perkara penangkapan wartawan.

Karangan Bunga Ikut Dipertanyakan

Sorotan lain muncul terkait informasi adanya karangan bunga yang dikirim ke Mapolres Pesawaran setelah penangkapan Ikbaluddin.

  Peluas Akses Pendidikan, Kemendikbud Salurkan 13,4 Juta KIP

DPC KWI mempertanyakan siapa pengirim karangan bunga tersebut, apa tujuan pengirimannya, dan apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Menurut Neki, informasi tersebut perlu diklarifikasi karena apabila benar dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap penangkapan yang baru saja terjadi, publik berhak mengetahui siapa pihak yang berada di baliknya.

“Kami meminta semuanya dibuka. Siapa yang mengirim, atas dasar apa, dan apa hubungan mereka dengan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses penegakan hukum sudah diarahkan sejak awal,” katanya.

Meski demikian, dugaan adanya rekayasa atau perencanaan penangkapan tetap merupakan klaim dari pihak Ikbaluddin dan DPC KWI yang harus dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan alat bukti.

Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

DPC KWI Pringsewu juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut Neki, status seseorang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.

“Jangan menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Begitu juga terhadap pihak yang dilaporkan atau dituduh terlibat dalam dugaan rekayasa. Semua harus diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum Ikbaluddin saat ini disebut tengah mempersiapkan langkah hukum, termasuk permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut akan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga Ikbaluddin yang disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih berusia 10 bulan.

Kapolda Diminta Bentuk Pemeriksaan yang Transparan

Neki menilai kasus ini telah berkembang menjadi persoalan yang menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Karena itu, ia meminta Kapolda Lampung melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh rangkaian kejadian.

“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami justru meminta hukum ditegakkan secara terang dan adil. Kalau Ikbaluddin terbukti bersalah, buktikan melalui proses hukum. Tetapi kalau ada pihak yang sengaja merancang suatu peristiwa untuk menjebak seseorang, itu juga harus diperiksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Namun, menurutnya, sengketa atau persoalan yang muncul setelah sebuah pemberitaan harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Yang kami minta sederhana: buka seluruh faktanya. Siapa menghubungi siapa, siapa mengajak bertemu, siapa membawa uang, siapa berada di lokasi sebelum penangkapan, siapa yang mengetahui operasi tersebut, dan apa sebenarnya tujuan pemberian uang itu. Semua harus terang,” pungkas Neki.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap M. Ikbaluddin masih berjalan. INTAILAMPUNG.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Bunut Seberang Misbahush Shurur maupun pihak kepolisian terkait seluruh informasi dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Laporan: Tim KWI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *