INTAILAMPUNG.COM — Polemik terkait dugaan kelalaian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Tengah mendapat respons langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I.
Nur Rohman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak mengabaikan hak jaminan sosial para PPPK. Menurutnya, proses administratif dan penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih berjalan dan tengah ditangani secara intensif oleh instansi terkait.
Klarifikasi tersebut disampaikan Nur Rohman untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlambatan atau kelalaian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK.
“Saat ini, seluruh mekanisme administratif dan penganggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK sedang berjalan dan diproses secara intensif oleh dinas terkait sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujar Nur Rohman, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Lampung Tengah, khususnya Disdikbud, memiliki komitmen untuk memastikan hak dan perlindungan jaminan sosial seluruh pegawai tetap terpenuhi.
Komitmen tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku bagi ASN dan PPPK, tetapi juga mencakup PPPK Paruh Waktu.
“Pemkab Lampung Tengah senantiasa berkomitmen menjamin hak, kesejahteraan, serta perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai, baik ASN, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Koordinasi dengan BPKAD dan BPJS Terus Berjalan
Nur Rohman menjelaskan, persoalan administrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, saat ini kami sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPKAD serta pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurutnya, proses penyesuaian dan verifikasi data administrasi juga terus dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh data pegawai dapat dipastikan sesuai dan tidak ada hak jaminan sosial yang terlewat.
Selain itu, Nur Rohman menyebut penganggaran dan alokasi dana untuk jaminan sosial pegawai telah masuk dalam skema perencanaan anggaran daerah.
Dengan demikian, apabila masih ditemukan kendala dalam proses administrasi maupun pencairan, pihaknya memastikan persoalan tersebut tengah ditangani.
“Jika terdapat kendala teknis atau keterlambatan pencairan administrasi, pihak dinas memastikan hal tersebut sedang ditangani secara cepat agar seluruh kewajiban tuntas dalam waktu singkat,” jelasnya.
Pemkab Siap Berikan Penjelasan
Di tengah munculnya sorotan terhadap persoalan tersebut, Pemkab Lampung Tengah menyatakan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak.
Nur Rohman mengatakan pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan lembaga hukum, lembaga pengawas maupun masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait mekanisme jaminan sosial bagi PPPK.
Pemkab juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara rinci dan transparan kepada pihak-pihak terkait.
Nur Rohman berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi.
“Pemerintah daerah meminta semua pihak untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, karena koordinasi lintas sektoral terus dimaksimalkan,” pungkasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan Pemkab Lampung Tengah bahwa persoalan administrasi BPJS Ketenagakerjaan PPPK sedang dalam proses penyelesaian, dengan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait terus dilakukan.
Editor: Redaksi.












