81 Tahun Kejaksaan, Kejati DIY Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

INTAILAMPUNG.COM — Memasuki usia ke-81 tahun, Kejaksaan Republik Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah yang tidak ringan: menjaga marwah institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan publik tersebut hendak dibangun melalui penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berintegritas, adil, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Pesan itu mengemuka dalam upacara dan syukuran Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 2 September 2026.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis.”

Tema tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankannya.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Widi Wicaksono, mengatakan peringatan Hari Lahir Kejaksaan menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk kembali melihat tujuan awal berdirinya institusi tersebut.

“Peringatan Hari Lahir Kejaksaan menjadi sarana bagi seluruh Insan Adhyaksa untuk mengingat kembali kehadiran Kejaksaan sebagai pengawal cita-cita Proklamasi dan penjaga martabat bangsa,” kata Widi dalam keterangan tertulis.

Menurut Widi, pengabdian kepada institusi, bangsa, dan negara harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang jujur dan bertanggung jawab.

Setiap aparat Kejaksaan juga dituntut menggunakan hati nurani dalam menjalankan setiap proses penegakan hukum.

PDL Jadi Simbol Kesiapsiagaan

Upacara berlangsung khidmat dengan para peserta mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut penggunaan seragam tersebut bukan sekadar atribut, melainkan simbol kesiapsiagaan Insan Adhyaksa untuk hadir, bekerja, dan melayani masyarakat.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan agenda pembenahan internal di tubuh Kejaksaan.

  Tak Profesional, PLN Rayon Menggala Belum Keluarkan 35 Unit KWH Masyarakat Desa Muara Mas  

Salah satunya dilakukan melalui transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat General dalam sistem penegakan hukum nasional.

Agenda tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Kebijakan Kejaksaan juga diharapkan berjalan searah dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Penegakan Hukum Tak Bisa Berdiri Sendiri

Kejaksaan menilai penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat. Namun, kolaborasi tersebut tetap harus berjalan dengan batas yang jelas.

Kejaksaan mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas dalam menangani setiap perkara.

Pada momentum tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh perintah harian kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Pertama, menjadikan nilai ketuhanan sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.

Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan dengan menghadirkan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi masyarakat.

Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan arahan Presiden sesuai dengan tugas Kejaksaan.

Keempat, menggunakan hati nurani dalam bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Kelima, membangun sinergi antarkementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, menjaga kesederhanaan dalam bertugas maupun menjalani kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas Insan Adhyaksa.

Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat menghadapi perubahan situasi.

Jaksa Agung juga meminta seluruh pegawai menjaga kehormatan institusi serta berpegang teguh pada nilai Trikrama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Bagi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, tujuh perintah tersebut bukan sekadar pesan seremonial dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan.

  Pemkab Mesuji Bagikan Sembako Ke Korban Banjir di Labuhan Permai 

Perintah itu akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam memperbaiki kinerja sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di usia 81 tahun, tantangannya bukan hanya bagaimana Kejaksaan menegakkan hukum, tetapi bagaimana setiap langkah penegakan hukum mampu kembali menghadirkan rasa percaya dan keadilan di tengah masyarakat. (rls/alf)

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *