Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Satpol PP Gerebek Dugaan Aktivitas Prostitusi di Karang Sambung

INTAILAMPUNG.COM – Aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditindaklanjuti aparat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu bersama unsur terkait turun langsung ke lokasi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan warga di kawasan tersebut.

Yang menjadi perhatian, dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman yang diduga mengandung alkohol.

Tuak dan 13 Botol Miras Ditemukan

Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan:

• 2 ember plastik, masing-masing berukuran besar dan kecil, berisi minuman tradisional jenis tuak;
• 13 botol minuman beralkohol merek “Sempurna” dalam kondisi masih tersegel;
• Sejumlah teko yang diduga digunakan sebagai perlengkapan minum.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari tindak lanjut aparat atas laporan masyarakat.

Namun demikian, keberadaan barang-barang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan prostitusi. Untuk perkara tersebut, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Satpol PP Turun Bersama Unsur Terkait

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pringsewu melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kabid PPD, Kabid Trantibum, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang PPD, Kasi Opdal, Kasi Kerja Sama, staf pelaksana Trantibum dan PPD, anggota PTI, anggota PRC, Prajawati Trantibum, serta unsur Polsek Pagelaran.

Turut hadir Pj. Kakon Gumukrejo, Kadus/Bayan, Ketua RT setempat dan masyarakat di lingkungan sekitar.

Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pekon sebelum melakukan pemeriksaan.

Pemilik Rumah Buat Surat Pernyataan

Selain pemeriksaan, aparat juga melakukan musyawarah dan mediasi dengan pihak pemilik/pengelola bangunan.

  Pemkab Tuba Gelar Lomba Cerita Agar Anak Gemar Membaca

Hasilnya, dibuat surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pihak pemilik rumah.

Dalam pernyataan tersebut, pihak yang bersangkutan menyatakan tidak akan kembali menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan yang dilarang, termasuk praktik prostitusi, minum-minuman beralkohol, serta tidak membunyikan musik keras hingga larut malam.

Langkah tersebut menjadi peringatan sekaligus komitmen awal agar lokasi tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga: Jangan Berhenti di Surat Pernyataan

Tindak lanjut Satpol PP mendapat perhatian masyarakat. Warga berharap langkah tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan dan pembuatan surat pernyataan.

Pasalnya, lokasi yang berada di kawasan permukiman dan relatif berada di bagian ujung wilayah dinilai membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Masyarakat meminta agar patroli dan pemantauan tetap dilakukan. Jika kemudian ditemukan kembali aktivitas yang melanggar ketentuan, warga berharap aparat dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sosok “Parti” Masih Jadi Pertanyaan

Di tengah penindakan tersebut, masih terdapat pertanyaan mengenai sosok yang sebelumnya disebut sejumlah warga dengan nama “Parti” sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di lokasi.

Hingga penindakan berlangsung, keberadaan sosok tersebut belum terkonfirmasi secara langsung oleh awak media.

Karena itu, mengenai apakah “Parti” merupakan pemilik, pengelola, atau hanya nama yang disebut warga, masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Awak media tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat berwenang untuk melakukan verifikasi.

Dua Lokasi, Keduanya Perlu Diawasi

Perhatian juga perlu diarahkan ke lokasi sebelumnya di kawasan Pagar Sari. Jika pengawasan hanya dilakukan pada satu titik, terdapat kekhawatiran aktivitas yang sebelumnya dikeluhkan warga justru berpindah ke lokasi lain.

Karena itu, masyarakat meminta agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif ketika laporan mencuat, tetapi dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang sebelumnya menjadi perhatian.

  Dicalonkan Wabup Lamteng, Abdulah Surajaya : Saya Siap Jika Terpilih

Langkah Awal Sudah Diambil, Pengawasan Jangan Kendor

Temuan tuak dan minuman beralkohol menunjukkan bahwa terdapat persoalan yang memang perlu ditindaklanjuti aparat. Namun, temuan tersebut harus tetap dipisahkan dari tuduhan prostitusi yang memerlukan pembuktian tersendiri.

Surat pernyataan juga merupakan langkah awal, bukan jaminan bahwa persoalan telah selesai untuk selamanya. Kini masyarakat menunggu konsistensi pengawasan. Barang bukti telah ditemukan. Surat pernyataan telah dibuat. Tinggal memastikan apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan.

Jika kembali ditemukan pelanggaran, warga berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi INTAILAMPUNG.COM akan terus memantau perkembangan situasi di kawasan tersebut.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ketertiban umum maupun aktivitas yang meresahkan diimbau menyampaikan laporan kepada Satpol PP atau kepolisian setempat, disertai informasi yang dapat diverifikasi.

Laporan: Eki.
Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *