INTAILAMPUNG.COM — Proyek pembangunan fasilitas Cathlab di lingkungan RSUD Kabupaten Pringsewu, Pekon Pajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, nilai proyek yang mencapai Rp3.103.357.450 atau lebih dari Rp3,1 miliar tersebut, telah menjadi pertanyaan masyarakat dan publik, setelah ditemukan sejumlah hal di lapangan yang dinilai perlu mendapat penjelasan teknis dan administratif dari pihak terkait.
Proyek dengan nomor kontrak 000323529D/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 itu dikerjakan CV Betik Gawi Jejama dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026.
Sorotan utama mengarah pada pelaksanaan pekerjaan beton yang disebut direncanakan menggunakan mutu MC 20, namun proses pengadukannya dilakukan secara manual di lokasi proyek.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pelaksanaan pengecoran telah sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang ditetapkan?
Ukuran Bangunan dan Pelaksanaan Beton Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, bangunan fasilitas Cathlab memiliki ukuran sekitar 28 meter × 11,5 meter.
Di sisi lain, material beton yang direncanakan menggunakan mutu MC 20 diketahui dikerjakan melalui metode adukan manual di lapangan.
Persoalannya bukan semata-mata pada penggunaan metode manual, melainkan apakah metode tersebut memang diperbolehkan dan tercantum dalam dokumen kontrak serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Selain itu, belum diperoleh kepastian apakah dokumen Mix Design MC 20 dan hasil pengujian laboratorium telah tersedia, diperiksa, dan disetujui sebelum pengecoran dilaksanakan.
Hal inilah yang kemudian menjadi penting untuk diklarifikasi, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp3,1 miliar.
Kabid Yankes Belum Memberikan Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media telah menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Riza Marroska, S.KM., M.M.
Sejumlah pertanyaan tertulis disampaikan, antara lain terkait keberadaan dan pemeriksaan Mix Design MC 20, hasil uji laboratorium beton, hingga metode pelaksanaan pengecoran.
Pertanyaan juga diarahkan pada mekanisme pengawasan proyek, termasuk bagaimana pengendalian mutu dilakukan selama masa pekerjaan 90 hari kalender serta siapa petugas pengawas resmi yang ditunjuk untuk mengawasi setiap tahapan pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan dari Riza Marroska atas pertanyaan yang disampaikan.
Ketiadaan tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan teknis mengenai proyek Cathlab ini masih belum terjawab.
Pengawasan dan Kesesuaian Kontrak Jadi Sorotan
Dalam perspektif penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, mutu pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan maupun pengawasan perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Materi ini juga merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, serta regulasi terkait pengawasan pelaksanaan kontrak.
Selain itu, aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian. Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, pada prinsipnya dapat dimintakan sesuai mekanisme UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, klarifikasi mengenai Mix Design, hasil pengujian beton, spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta laporan pengawasan menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar berjalan sesuai kontrak.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pembuktian
Sorotan terhadap proyek ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Justru, apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai spesifikasi, dokumen teknis dan hasil pengujian seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan sekaligus membantah keraguan yang muncul di lapangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan dokumen kontrak, maka pihak terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Dengan nilai proyek mencapai Rp3,1 miliar, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan fasilitas Cathlab RSUD Pringsewu dikerjakan dengan standar mutu, pengawasan, dan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu maupun pengelola proyek diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan tersebut, termasuk menunjukkan dasar teknis penggunaan beton MC 20, dokumen Mix Design, hasil pengujian laboratorium, metode pengecoran, serta identitas dan kewenangan pengawas pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Yankes Dinkes Pringsewu Riza Marroska, S.KM., M.M. belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Laporan: Eki
Editor: Redaksi












