INTAILAMPUNG.COM — Dugaan praktik prostitusi berkedok Open BO kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pringsewu. Setelah sebelumnya aktivitas serupa diduga berlangsung di kawasan Rumah Susun Dusun Pagar Sari, RT 001/RW 003, Pekon Pajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, kini muncul laporan warga mengenai dugaan aktivitas serupa di Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung pada siang hingga malam hari. Warga mengaku melihat sejumlah pria keluar-masuk ke lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Yang membuat warga semakin resah, muncul pula nama “Parti” yang disebut oleh warga sebagai pihak yang diduga mengelola atau memiliki usaha tersebut.
Dugaan ini, masih sebatas informasi dan kesaksian warga. Kebenaran informasi tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan oleh aparat kepolisian.
Warga Sebut Aktivitas Berlangsung Siang-Malam
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi diduga berlangsung cukup intens. Mereka menyebut adanya lelaki yang datang silih berganti ke kawasan tersebut.
Selain dugaan layanan seksual, warga juga mengungkap adanya dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang sama.
Sejumlah pengunjung disebut terlebih dahulu memesan minuman sebelum melakukan aktivitas lainnya.
Kondisi tersebut dinilai warga semakin mengganggu kenyamanan lingkungan. Perumahan yang seharusnya menjadi kawasan tempat tinggal keluarga dikhawatirkan berubah menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Keresahan warga pun semakin meningkat lantaran mereka khawatir aktivitas tersebut terus berlangsung atau berpindah-pindah setelah sebelumnya mendapat sorotan di kawasan Pagar Sari.
Warga Minta Aparat Tidak Sekadar Memberi Peringatan
Warga Kecamatan Pagelaran meminta Polres Pringsewu dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu segera melakukan pengecekan langsung terhadap informasi tersebut.
Mereka mendesak aparat tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan memastikan apakah benar terdapat aktivitas yang melanggar hukum maupun peraturan daerah.
Sejumlah hal yang diminta warga untuk ditelusuri antara lain:
• Memeriksa pihak yang disebut warga bernama Parti, guna memastikan apakah benar yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.
• Memeriksa bangunan di Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06.
• Menelusuri dugaan transaksi atau aktivitas lain yang berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi.
• Memeriksa dugaan penjualan minuman beralkohol.
• Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti pelanggaran.
• Menutup lokasi apabila terbukti digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan daerah.
Sejumlah Aturan Diminta Jadi Acuan Pemeriksaan
Dugaan aktivitas tersebut perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya perekrutan, penampungan, pengiriman, atau eksploitasi seseorang untuk tujuan seksual, aparat dapat menelusurinya berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara aktivitas yang menggunakan sarana elektronik untuk menawarkan atau menyebarluaskan konten bermuatan kesusilaan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Untuk dugaan penjualan minuman beralkohol, aparat juga diminta memeriksa perizinan serta kesesuaiannya dengan ketentuan daerah yang berlaku di Kabupaten Pringsewu.
Jangan Sampai Hanya Pindah Lokasi
Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata mengenai satu bangunan atau satu titik lokasi. Mereka khawatir penindakan yang tidak tuntas justru membuat aktivitas serupa hanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Karena itu, warga meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh. Jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, warga berharap aktivitas tersebut dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Jangan sampai lokasi yang sebelumnya ditutup di Pagar Sari hanya berpindah ke Karang Sambung,” menjadi kekhawatiran yang disampaikan warga.
Masyarakat juga meminta aparat tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi warga. Sebaliknya, nama yang disebut harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang sah, sehingga tindakan hukum benar-benar didasarkan pada bukti.
Polisi dan Satpol PP Ditantang Membuktikan di Lapangan
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Pringsewu dan Satpol PP Kabupaten Pringsewu.
Apakah laporan warga mengenai dugaan aktivitas Open BO di Perumahan Karang Sambung benar adanya? Apakah nama Parti benar memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut? Dan apakah terdapat dugaan penjualan minuman beralkohol?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk menghentikan aktivitas dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, klarifikasi resmi dari aparat juga penting agar tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap warga maupun pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Parti maupun pihak pengelola/pemilik bangunan yang disebut dalam pemberitaan ini.
Lokasi yang diminta diperiksa:
Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Laporan: Eki
Editor: Redaksi












