INTAILAMPUNG.COM — Ada ironi sekaligus pesan kuat yang mewarnai Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026). Saat mantan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya harus mendengar vonis lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung. Pada hari yang sama jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah justru duduk bersama aparat penegak hukum dalam penyuluhan hukum bertema pencegahan tindak pidana korupsi.
Penyuluhan tersebut digelar di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pesertanya bukan sembarang aparatur. Unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan hadir untuk mendapatkan pemahaman mengenai hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dua peristiwa yang berlangsung pada hari yang sama itu seolah menjadi penanda bahwa setelah kasus korupsi menyeret pucuk pimpinan daerah, pekerjaan besar Lampung Tengah bukan hanya menyelesaikan perkara yang sudah terjadi, tetapi memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang.
Ardito Divonis Lima Tahun
Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan proyek alat kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Ardito dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak berhenti di sana. Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, setelah dikurangi dengan uang yang telah dirampas dalam perkara tersebut.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejagung: Jangan Tunggu Korupsi Terjadi
Berbicara di hadapan jajaran Pemkab Lampung Tengah, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Menurut Aliansyah, pencegahan harus dimulai dari perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, terutama dalam penganggaran dan pengadaan barang serta jasa.
“Pencegahannya itu salah satu kita melakukan perbaikan tentang tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, agar dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila terjadi penyalahgunaan, maka penyelesaiannya sebisa mungkin dilakukan secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aliansyah menjelaskan, Lampung Tengah dipilih sebagai lokasi kegiatan berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama melihat konteks pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah.
Harapannya sederhana namun penting: pembangunan dan pemerintahan harus berjalan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan bagaimana pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan ini sesuai dengan tujuan,” katanya.
Menurut Aliansyah, penyuluhan hukum semacam ini akan terus didorong sebagai langkah preventif sebelum tindak pidana korupsi terjadi.
“Mudah-mudahan ini akan kita teruskan penyuluhan-penyuluhan hukum ini, karena ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka kita upaya preventif, pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Yang Sudah Terjadi Namanya Sudah Terjadi”
Ketika disinggung mengenai kondisi Lampung Tengah yang sedang menjadi sorotan terkait persoalan korupsi, Aliansyah tidak ingin terjebak hanya pada kasus yang telah terjadi.
Menurut dia, perkara yang sudah berlangsung harus menjadi pelajaran. Namun, perhatian utama harus diarahkan pada pembenahan sistem agar tidak muncul kasus serupa di kemudian hari.
“Yang sudah terjadi namanya sudah terjadi. Tapi ke depan kita berharap ini tidak lagi terjadi dengan kita melakukan pembenahan,” ujarnya.
Pembenahan tersebut, lanjut Aliansyah, harus menyentuh sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum para pejabat. “Supaya ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang bersifat melanggar hukum,” katanya.
Kejaksaan, lanjutnya, juga siap menjalankan tugas pendampingan sesuai tupoksi melalui Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pesannya kepada para pejabat pun lugas: jangan mengambil keputusan tanpa memahami aturan.
“Kita hati-hati dalam melangkah, mengambil keputusan. Kita wajib menguasai aturan dalam pelaksanaan tugas kita,” kata Aliansyah.
Menurutnya, penguasaan terhadap aturan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan akan menjadi salah satu benteng agar aparatur tidak terjerumus dalam persoalan hukum.
Kejari: Laporan Masyarakat Tidak Otomatis Berujung Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi dan diseleksi sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah laporan memiliki dasar yang benar, termasuk melihat ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Tahapan penting yang akan kami lakukan adalah sesuai dengan ketentuan, kami mengevaluasi apakah lapdu (laporan pengaduan) ini sumbernya sesuai dengan ketentuan atau tidak,” jelas Rita.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan melalui proses verifikasi data.
Rita menegaskan, Kejaksaan tidak semata-mata menggunakan pendekatan represif. “Kita tidak hanya melulu represif yang kita lakukan, tapi kita benar-benar melihat konteks perbuatan melawan hukumnya ada atau tidak, dan nilai kerugiannya,” ujarnya.
Dalam mengambil langkah, aspek kemanfaatan dan keadilan juga harus menjadi pertimbangan.
Pendampingan Tetap Ada, Tetapi Prosedur Harus Dipatuhi
Rita juga memastikan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah siap membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Pendampingan dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tetapi seluruhnya tetap harus berjalan sesuai prosedur dan SOP.
“Dengan kita menatap ke depan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pendampingan-pendampingan itu juga sesuai dengan tupoksi kami,” katanya.
Rita mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dirinya juga terus memberikan sumbang saran agar Plt Bupati I Komang Koheri dapat menjalankan pemerintahan dengan memahami ketentuan hukum.
Menurutnya, memahami hukum bukan hanya kewajiban seorang sarjana hukum. Setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan harus mempelajari aturan yang menjadi dasar tindakannya. “Hukum itu bisa kita pelajari,” ujarnya.
Lalu ketika diminta menyampaikan pesan dalam satu kata, Rita memberikan kalimat yang singkat tetapi mengena: “Kenali hukum, jauhi hukuman.”
Komang: Jangan Berhenti Hari Ini
Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menyambut baik penyuluhan tersebut. Atas nama pemerintah daerah, Komang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah memberikan sosialisasi serta pemahaman hukum kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang telah melakukan sosialisasi tentang ‘pencegahan tindak pidana korupsi’ di Lampung Tengah. Sehingga, pemahaman kami para pejabat tentang ilmu hukum dan juga undang-undang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kamu, semakin bertambah,” kata Komang.
Ia berharap kegiatan semacam itu tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Menurut Komang, pemerintahan Indonesia menganut konsep Trias Politika dan memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Sehingga sinergi antara pemerintah daerah dengan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif harus terus diperkuat. “Harapan kami ini tidak hanya sekarang, nanti ke depan ini tetap berlanjut,” ujarnya.
Bagi Komang, kolaborasi antar lembaga pada akhirnya harus diarahkan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dua Peristiwa, Satu Pesan
Vonis terhadap Ardito Wijaya dan penyuluhan hukum antikorupsi yang berlangsung pada hari yang sama menghadirkan sebuah pesan penting bagi Lampung Tengah.
Kasus yang telah terjadi menjadi proses hukum yang harus dihormati. Sementara bagi pemerintahan yang sedang berjalan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan sistem pemerintahan diperbaiki, transparansi diperkuat, aparatur memahami batas kewenangannya, dan setiap keputusan diambil berdasarkan aturan.
Sebab pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang menghukum pelaku setelah perkara terjadi. Akan tetapi, pemberantasan korupsi juga berbicara tentang mencegah penyalahgunaan kewenangan sebelum menjadi perkara pidana. Dan dari Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, pesan Kejaksaan terdengar jelas: Kenali hukum, jauhi hukuman. (red)












